KOMENTAR

MENKO Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa keputusan WHO (World Health Organization) untuk secara resmi mencabut status kedaruratan COVID-19 pada 5 Mei lalu akan mengubah skema pembiayaan pengobatan COVID-19.

“Skema pembayaran nanti dialihkan ke BPJS Kesehatan. Bagi yang mampu atau terikat pekerjaan di swasta atau negeri, dibayar perusahaan, yang mandiri bayar sendiri, yang tidak mampu ditanggung pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan dari pihak pemerintah,” kata Menko PMK dalam keterangan, Jumat (16/6/2023).

Untuk vaksin di masa endemi, pemerintah menggunakan produk buatan anak bangsa yaitu vaksin Merah Putih. Menko PMK menjamin kualitas dan efektivitas vaksin Merah Putih tidak kalah dengan vaksin impor yang selama ini dikenal masyarakat.

Menko Muhadjir menambahkan bahwa virus COVID-19 di masa endemi akan dianggap sebagai penyakit umum layaknya flu. Dengan demikian, tim khusus penanganan COVID-19 akan dibubarkan, dan peraturan pemerintah terkait pandemi juga akan diganti. Secara sistemik, Menko PMK menilai apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat.

APBN yang sebelumnya terserap untuk penanganan pandemi COVID-19 juga bakal difokuskan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi juga penanganan prioritas pemerintah termasuk memerangi kemiskinan ekstrem dan stunting di berbagai pelosok nusantara.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News