Para peserta Kajian Komprehensif RUU PPRT, Sabtu (17/6)/Ist
Para peserta Kajian Komprehensif RUU PPRT, Sabtu (17/6)/Ist
KOMENTAR

MAJELIS Hukum & HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah  mengadakan Kajian Komprehenshif RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) melalui online, Sabtu (17/6).

"Kaum perempuan jadi konsen Aisyiyah dalam menjalani pekerja rumah tangga (PPURT),"kata Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Masyitoh saat membuka pertemuan secara online, Sabtu (17/6).

Pekerjaan rumah tangga ini, menurut dia, tak terlepas pada intervensi hukum dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini, dikatakan Masyitoh, diperuntukan agar tidak terjadi atau pencegahan intimidasi terhadap pekerja rumah tangga.

Sementara itu Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo melihat pekerjaan kerumahtanggan sebagaimana di atur dalam Rancangan Undang-undang Pekerjaan Rumah Tangga pasal 7.

"Terdapat turunan peraturan dari permen ketenagakerjaan Republik Indonesia, di mana terdapat beberapa kelompok bagi pekerja rumah tangga (PRT)," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, terdapat beberapa Kelompok pekerjaan yang diatur dalam Permen Ketenagakerjaan, yaitu memasak, kelompok pekerjaan mencuci pakaian, kelompok pekerjaan membersihkan rumah, kelompok membersihakan halaman atau tempat tinggal, pekerjaan merawat anak, dan lain sebagainya.

"Berakhirnya hubungan kerja dapat berakhir karena pasal 10 ayat 1 Undang-undang ketenagakerjaan," terangnya.

Direktur Institut Sarinah Eva K Sundari mengatakan, sejak 2011 telah mengeluarkan konvensi International Labour Organization (ILO) menawarkan perlindungan khusus ke pada pekerja rumah tangga.

Pada ILO 189 ini, lanjutnya, tegas meminta ke seluruh dunia menghilangkan praktek perbudakan terhadap manusia.

"Indikator perbudakan yaitu menahan gaji PRT, pekerja tidak boleh berkomunikasi, tidak layaknya mereka ditempatkan atau bahkan sampai ada yang disiksa," katanya.

Untuk Indonesia masih mengacu kepada negara Filipina. Di mana pekerja Rumah tangga di sana telah difasilitasi kartu bantuan langsung beruta jamsostek ketenagakerjaan.

Dirinya meminta pemerintah Indonesia untuk memasukan pekerja rumah tangga (PRT) ke dalam jamsostek tenaga kerja.

"Karena bagaimanapun pekerja rumah tangga ini juga memilih hak untuk mendapatkan bantuan atau fasilitas dari negara," pungkasnya.

Di akhir pertemuan, MHH PP ‘Aisyiyah Ninik Rahayu  mendorong agar RUU PPRT untuk segera di undangkan oleh DPR RI.

"Juni 2023 ini menunggu daftar inventaris sudah masuk ke DPRRI dan pemerintah agar segera bisa dibahas, serta di sahkan menjadi undang-undang," pungkasnya.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News