Infografis/Kemenag RI
Infografis/Kemenag RI
KOMENTAR

KETUA Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid mengungkapkan, seluruh jemaah yang meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan hak-haknya, mulai dari pemakaman jenazah hingga asuransi yang akan diterima oleh ahli warisnya.

“Bagi para jemaah yang meninggal, dilakukan proses pemakaman. Kalau di Madinah, pemeritan Arab Saudi menyiapkan beberapa lokasi, tergantung pada situasi, ketersediaan, dan kesiapan lahan. Bahkan, ada yang bisa (dimakamkan) di Baqi, tempat pemakaman umum di samping Masjid Nabawi,” kata Subhan di Jeddah, Selasa (13/6) lalu.

Selain terkait pemakaman dan permasalahan waris, apa saja hak-hak yang didapat para jemaah haji yang meninggal saat menjalankan ibadahnya? Yuk, simak infografis dari Kemenag RI di atas, ya!




Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Siap Mengkaji Ulang UN, Zonasi, Kurikulum Merdeka, dan Pertimbangkan Wajib Belajar 13 Tahun

Sebelumnya

Serah Terima Jabatan Menteri PPPA: Komitmen Melanjutkan Perjuangan Mewujudkan Indonesia “Rumah” Ramah Perempuan dan Anak

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News