Infografis/Kemenag RI
Infografis/Kemenag RI
KOMENTAR

KETUA Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid mengungkapkan, seluruh jemaah yang meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan hak-haknya, mulai dari pemakaman jenazah hingga asuransi yang akan diterima oleh ahli warisnya.

“Bagi para jemaah yang meninggal, dilakukan proses pemakaman. Kalau di Madinah, pemeritan Arab Saudi menyiapkan beberapa lokasi, tergantung pada situasi, ketersediaan, dan kesiapan lahan. Bahkan, ada yang bisa (dimakamkan) di Baqi, tempat pemakaman umum di samping Masjid Nabawi,” kata Subhan di Jeddah, Selasa (13/6) lalu.

Selain terkait pemakaman dan permasalahan waris, apa saja hak-hak yang didapat para jemaah haji yang meninggal saat menjalankan ibadahnya? Yuk, simak infografis dari Kemenag RI di atas, ya!




Perkuat Komitmen Perlindungan Anak Demi Generasi Cerdas Indonesia 2045, Ini Tantangan Terbesarnya

Sebelumnya

Pendidikan Antikorupsi ala Kementerian Agama: Sentuh Nurani Lewat Nilai Sufistik dan Kearifan Lokal

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News