TAWAF merupakan aktivitas mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, yang merupakan salah satu rukun dalam rangkaian ibadah haji maupun umrah. Tawaf menjadi penentu keabsahan ibadah, bahkan tidak bisa diganti dengan denda (dam) apabila jemaah haji atau umrah meninggalkan rukun ini.
Setiap hendak bertawaf, ada pemandangan unik dari para jemaah. Beberapa seringkali terlihat membawa tas punggung yang berisi sandal jepit. Sebenarnya, sah-sah saja membawa sandal jepit di dalam tas punggung saat tawaf di Masjidil Haram. Hanya saja, perhatikan hal-hal berikut ini agar kebersihan dan kesucian pakaian dan tubuh tetap terjaga.
- Perhatikan sandalnya. Jika melihat ada najis, hendaknya segera dibersihkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa suci dari najis adalah syarat sah tawaf. Berkenaan dengan debu yang diperkirakan najis yang menempel di sandal dalam kitab al-majmu dijelaskan bahwa statusnya termasuk najis yang di ma’fu (dimaafkan).
- Untuk kehati-hatian, sandal sebaiknya dimasukkan ke dalam kantong plastik, sehingga tidak menempel di badan. Andai ada najis yang menempel di sandal, tawafnya tetap sah. Ini dikiaskan dengan sahnya salat seseorang yang menggendong hewan, sementara di dalam perut hewan ada kotoran yang najis.
Gimana nih Sahabat Farah, sudah paham kan sekarang. Hal-hal kecil seperti ini terkadang kurang menjadi perhatian. Karena itu, jika sudah mengerti alangkah baiknya untuk segera dilaksanakan.
Jika ingin membawa sandal di punggung, pastikan kebersihannya dari najis. Atau apabila masih ragu, masukkan sandal ke kantong plastik terlebih dulu sebelum diletakkan ke dalam tas punggung, ya.
KOMENTAR ANDA