Ilustrasi demo PHK/Net
Ilustrasi demo PHK/Net
KOMENTAR

PEKERJA swasta harus memiliki penghasilan di luar pekerjaan utamanya. Hal ini guna antisipasi perusahaan secara tiba-tiba melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat lemahnya perekonomian global akhir-akhir ini.

Di Jawa Barat termasuk salah satu wilayah tenaga kerja terbanyak menjadi korban PHK. Tak tanggung-tanggung, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis angkanya terkena PHK sebanyak 5.603 tenaga kerja.

"Sebanyak 13.634 tenaga kerja ter-PHK yang tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan pada periode Januari hingga Maret 2023," dalam rilisnya dikutip, Minggu (18/6/2023).

Selain Jawa Barat, urutan ke dua ditempati Provinsi Jawa Tengah tenaga kerja harus dirumahkan karena PHK hampir mendekati 5000 orang yakni, 4.887 orang.

Diteruskan Provinsi Banten menjadi peringkat ketiga dengan jumlah 2.342 tenaga kerja kena PHK dalam kuartal I-2023 ini.

Sementara itu, guna membantu pekerja yang terkena PHK, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian telah mencarikan solusi untuk membantu pekerja terkena PHK dengan mencarikan insentif khusus untuk industri yang tengah mengalami badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Bentuk insentifnya beragam dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dia menyebutkan bentuk insentif yang akan diberikan kepada tenaga kerja yang terkena PHK besar-besaran. Misalnya, dalam bentuk pajak, energi murah, biaya masuk ditanggung pemerintah, biaya bahan baku dan masih ada hal lainnya.

"Jadi kalau tekstil itu kita berikan perhatian untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah bisa dalam bentuk insentif, itu pasti baik," ujarnya.

Pihaknya akan terus memantau dan berdiskusi dengan pihak perusahaan agar tenaga kerja yang terdampak bisa terbantu akibat perekonomian dunia tersebut.

"Dan ini pasti akan kita bicarakan, kita pantau terus seberapa besar tertekannya industri TPT," jelasnya.

Adapun, bentuk insentif yang akan diterima tenaga kerja nanti bermacam-macam. Dia memberikan contoh bisa dalam bentuk pajak, energi murah, biaya masuk ditanggung pemerintah, biaya bahan baku.

"So many option untuk kita berikan insentif," imbuhnya.

Pemberian insentif cukup efektif dilakukan, Agus berkaca pada pemberian insentif PPNBM yang pernah dikucurkan saat pandemi Covid-19.

Dirinya menyadari capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis oleh S&P Global pada bulan Mei menurun.

"Yakni berada di level 50,3 meski hal itu masih dalam fase ekspansi," terangnya.

Oleh karena itu, ke depan, pihaknya akan fokus dalam menyelamatkan industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) serta subsektor lain seperi germen dan alas kaki.




Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Sebelumnya

Timnas Indonesia Raih Kemenangan 2-0 atas Arab Saudi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News