Ilustrasi pemeriksaan kesehatan jemaah haji/Kemenkes RI
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan jemaah haji/Kemenkes RI
KOMENTAR

KEMENTERIAN Agama RI menyatakan pihaknya telah menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia dan asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan. Untuk itu, Kemenag RI sudah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memberi perlindungan maksimal bagi jemaah haji Indonesia.

Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilaksanakan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

”Pihak asuransi nantinya membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah haji penerima asuransi, dan hal itu bisa dilakukan setelah operasional penyelenggaraan haji selesai pada awal Agustus,” ujar Ketua PPIH Arab Saudi 1444H/2023 M Subhan Cholid (17/6/2023).

Berikut ini ketentuan pemberian asuransi untuk jemaah haji Indonesia tahun 2023.

  1. Jemaah meninggal dunia diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.
  2. Jemaah yang meninggal dunia akibat kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi.
  3. Jemaah yang mengalami kecelakaan hingga berujung cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran bervariasi antara 2,5 persen hingga 100 persen Bipih per Embarkasi.
  4. Pengurusan asuransi dilaksanakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak asuransi akan membayar klaim lewat transfer ke rekening jemaah haji.
  5. Asuransi sudah berlaku sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Data Kemenag RI menunjukkan saat ini ada 77 jemaah haji Indonesia yang meninggal di Madinah, Makkah, Jeddah, juga di dalam pesawat dalam perjalanan menuju Tanah Suci.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News