KOMISI IX DPR RI mengadakan rapat kerja (raker) dengan pemerintah terkait RUU Kesehatan di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (19/6). Pandangan beberapa fraksi menyetujui RUU Kesehatan ini untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” kata Pimpinan Komisi IX DPR RI dilansir dari Youtube Chanel resmi Komisi IX DPR RI, Senin (19/6).
Adapun agenda pada rapat kali ini, dirinya menuturkan terdiri dari mendengarkan laporan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Pembacaan Naskah RUU, Pendapat Akhir Mini Fraksi-Fraksi, Pendapat Akhir Pemerintah.
“Serta penandatanganan Naskah RUU dan terakhir pengambilan Keputusan untuk melanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” terangnya.
Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyebutkan, pembahasan RUU Kesehatan telah melalui beberapa tahapan melibatkan akademisi, praktisi serta tenaga kesehatan seperti organisasi kesehatan lainya.
Adapaun RUU Kesehatan ini terdari 20 bab dan 458 pasal. Bab I ketentuan umum, Bab II mengenai hak dan kewajiban, Bab III soal tanggung jawab Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Bab IV penyelenggaraan kesehatan.
“Bab V tentang upaya kesehatan, Bab VI fasilitas pelayanan kesehatan, Bab VII sumber daya manusia kesehatan, Bab VIII perbekalan kesehatan, Bab IX ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, bab X teknologi kesehatan,” jelasnya.
Untuk lebih lengkapnya, dia menyarankan agar masyarakat melihat lampiran yang terdapat pada chanel YouTube Komisi XI DPR RI mengenai raker dengan pemerintah terkait RUU Kesehatan.
Dia mengatakan, pada prinsipnya semua pihak menyampaikan gagasan dan padangannya untuk mendukung transformasi yang lebih baik bagi dunia kesehatan di Indonesia.
Keterbukaan Panja RUU Kesehatan terkait masukan publik, diwadahi melalui media sosial DPR RI. Hal ini dilakukan untuk menampung aspirasi tertulis masyarakat yang tidak bisa bertemu secara fisik dengan panitia kerja atau Komisi IX.
Dia memastikan, undang-undang kesehatan ini nanti menjadi undang-undang ideal bagi para tenaga kesehatan. Selain itu juga bagi fasyankes dan berbagai pihak terkait.
“Tentu agar publik bisa mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, murah dan terjangkau, dan adil merata di seluruh tanah air,” tuturnya.
KOMENTAR ANDA