Jemaah haji tamattu' disarankan untuk membayar dam melalui tempat-tempat resmi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi/Net
Jemaah haji tamattu' disarankan untuk membayar dam melalui tempat-tempat resmi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi/Net
KOMENTAR

JEMAAH haji Indonesia sebagian besar menyelenggarakan ibadah haji Tamattu’. Haji tamattu’ adalah proses haji yang ditunaikan dengan melaksanakan ibadah umrah terlebih dulu, setelah itu baru melaksanakan ibadah haji.

Atau dengan kata lain, haji tamattu’ adalah proses haji di mana para jemaah bisa melakukan tahallul dan melepaskan pakaian ihramnya setelah ibadah umrahnya selesai. Kemunculan istilah haji tamattu’ adalah berasal dari kata tamatta’s, yang artinya bersenang-senang.

Karena itu, bagi haji tamattu diwajibkan untuk membayar dam berupa menyembelih hewan. Untuk penunaiannya, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, mengimbau agar jemaah membayar melalui Lembaga-lembaga resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keabsahan hewan dan sudai sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Untuk pembayaran dam Jemaah, saat ini ada anjuran dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pembayaran dam melalui tempat-tempat resmi yang dalam aturan atau regulasi Arab Saudi sudah ditentukan. Contoh pertama, membeli kupon dari bank atau melalui kantor pos, atau pos-pos yang sudah ditentukan,” kata Arsad di Arab Saudi, mengutip laman Instagram Info Haji Kemenag.

Yang kedua, lanjut dia, bisa juga melalui RPH-RPH (rumah pemotongan hewan) resmi. Dan yang terakhir terkait tempat penyalurannya, sesuai dengan fikih, disalurkan kepada orang-orang fakir yang ada di sekitar Masjidil Haram.

Penyembelihan hewan dam haji tamattu’ dilakukan di Tanah Haram, jika di luar itu maka hukumnya tidak sah. Untuk waktu penyembelihan, sebaiknya dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji, apabila tidak maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Dam, disebut juga dengan hadyu, yaitu persembahan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya. Apabila seseorang tidak memiliki kemampuan untuk membeli seekor kambing untuk membayar dam, maka boleh diganti dengan berpuasa selama 10 hari. Tiga dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah sampai di Tanah Air.

Hal ini sebagaimana firman Allah Swt:

“Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah dan sebelum haji, korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna. Demikian itu bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (Qs Al-Baqarah: 196).




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News