Petugas jemput bola vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan/Net
Petugas jemput bola vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan/Net
KOMENTAR

BERKACA dari kasus meninggalnya seorang anak di Buleleng, Bali setelah terkena gigitan anjing peliharaannya yang terinfeksi rabies, perlu dicatat bahwa vaksinasi rabies pada hewan peliharaan sangat penting dilakukan.

Sejauh ini, banyak masyarakat beranggapan bahwa hewan yang berkeliaran lebih berbahaya dibandingkan hewan peliharaan, terkait rabies. Sehingga, banyak pemilik hewan yang mengabaikan vaksinasi rabies terhadap binatang kesayangan mereka. Padahal, tidak demikian faktanya.

Kasus rabies sendiri sedang menjadi perhatian serius dan merupakan tantangan besar bagi Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir (2020-2023), rata-rata kasus rabies tercatat sebanyak 81.373 dengan tingkat kematian lebih dari 68 kasus.

Jadi, penting sekali bagi pemilik hewan peliharaan untuk memvaksinasi di tempat-tempat yang telah disediakan. Ini penting untuk menghindari risiko anak terkena gigitan dari hewan peliharaan yang terjangkit rabies.

Terkait hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengalokasikan anggaran untuk vaksin rabies sebesar Rp 69,2 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada masing-masing provinsi untuk vaksinasi dan penyediaan vaksin.

“Sudah kami siapkan anggaran tugas perbantuan untuk penyediaan vaksin di masing-masing provinsi,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah, Senin (19/6).

Bagi pemilik hewan yang ingin memvaksin peliharaannya, perhatikan beberapa hal berikut ini:

Untuk mendapatkan vaksin gratis, pemilik hewan wajib mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan. Kemudian, memilih lokasi vaksinasi yang telah ditunjuk.

Pemberian vaksin gratis biasanya dilakukan pada peringatan Hari Rabies Sedunia, yaiti 23 September. Pemberiannya dilakukan dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan program pemerintah.

Adapun persyaratan bagi hewan yang ingin divaksinasi antara lain:

  • Jenis hewan yang disuntik adalah anjing, kucing, dan kera
  • Hewan berdomisili di tempat penyelenggara vaksin rabies
  • Hewan dalam kondisi sehat
  • Usia hewan minimal 4 bulan
  • Hewan betina dalam kondisi tidak bunting dan tidak menyusui
  • Hewan sudah diberikan obat cacing minimal 1 minggu dan maksimal 3 bulan sebelum vaksinasi

Itulah beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk memberikan vaksinasi rabies kepada hewan peliharaan. Perlu diperhatikan jadwal pemberian vaksinasi dan jangan sampai terlewatkan.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News