Ilustrasi pengungsi/Global Giving
Ilustrasi pengungsi/Global Giving
KOMENTAR

SEPERTIGA warga Ukraina mengungsi. Perang di Ukraina menyebabkan krisis pengungsi yang tumbuh paling cepat sejak Perang Dunia II; sebanyak 5,7 juta orang terpaksa meninggalkan Ukraina dalam waktu kurang dari setahun. Belum lagi tambahan enam juta pengungsi internal di Ukraina.

Sebagai perbandingan, Suriah butuh empat tahun untuk mencapai tingkat pengungsian yang sama.

Sepanjang 70 tahun perjalanan pengungsi di dunia, banyak hal telah terjadi.

Pada tahun 1951, PBB membentuk Konvensi Pengungsi untuk melindungi hak-hak pengungsi di Eropa setelah Perang Dunia II. Lalu pada tahun 1967, konvensi tersebut diperluas untuk menangani pengungsian di seluruh dunia.

Ketika Konvensi Pengungsi lahir, ada 2,1 juta pengungsi tersebar di seluruh dunia. Penderitaan orang-orang Palestina telah menjadi pengungsian yang paling lama berlangsung. Dari tahun 1947 hingga 1949, setidaknya 750.000 warga Palestina diusir oleh pasukan Zionis, sebuah peristiwa yang oleh orang Palestina disebut Nakba, yang berarti "malapetaka".

Pada tahun 1980, jumlah pengungsi yang tercatat oleh PBB melampaui 10 juta untuk pertama kalinya. Perang di Afganistan dan Etiopia selama tahun 1980 menyebabkan jumlah pengungsi menjadi dua kali lipat menjadi 20 juta pada tahun 1990.

Jumlah pengungsi tetap cukup konsisten selama dua dekade berikutnya.

Namun, invasi AS ke Afghanistan pada tahun 2001 dan Irak pada tahun 2003, bersama dengan perang saudara di Sudan Selatan dan Suriah, mengakibatkan jumlah pengungsi melebihi 30 juta pada akhir tahun 2021.

Jumlah pengungsi meningkat lebih dari dua kali lipat selama dekade terakhir dari 15 juta pada tahun 2011.

Pada akhir tahun 2022, jumlah pengungsi secara global mencapai 35,3 juta, meningkat lebih dari delapan juta dari tahun sebelumnya, menurut Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).

Lebih dari setengah (52 persen) dari semua pengungsi berasal dari hanya tiga negara: Suriah (6,5 juta), Ukraina (5,7 juta) dan Afghanistan (5,7 juta).

Di bawah hukum internasional, pengungsi adalah orang-orang yang terpaksa meninggalkan negara asalnya untuk menghindari penganiayaan atau ancaman serius terhadap kehidupan, integritas fisik, atau kebebasan mereka, seperti dilansir Al Jazeera.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News