RUMAH menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia. Namun, tidak semua orang beruntung memiliki rumah idaman sendiri. Karenanya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) menyediakan Hunian Terjangkau Milik, solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian.
Seperti namanya, hunian ini ditawarkan dengan harga terjangkau yang dapat dimiliki melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR). Hunian Terjangkau Milik dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk mendapatkan hunian ini, masyarakat wajib mendownload aplikasi SIRUKIM yang tersedia di Playstore maupun Appstore. Selanjutnya, isi form pendaftaran dan upload dokumen di SIRUKIM.
Setelah semua kelengkapan dokumen terpenuhi, cek notifikasi di email masuk dan dilanjutkan dengan melakukan survei ke lokasi hunian yang dipilih bersama pelaku pembangunan dan perbankan.
Di sana, kamu tinggal melengkapi berkas KPA untuk proses seleksi perbankan dan menunggu persetujuan dari bank. Setelah disetujui, selanjutnya dilakukan penandatanganan akad kredit dengan bank pelaksana, penandatangan BAST/serah terima kunci dengan pelaku pembangunan.
Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan adalah:
- Memiliki e-KTP dan KK DKI Jakarta
- Belum memiliki rumah, dibuktikan dengan surat keterangan lurah
- Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
- Wajb memiliki akta nikah yang berasal dari instansi berwenang bagi yang sudah menikah
- Memiliki NPWP
- Memiliki batas penghasilan maksimal Rp14,8 juta
- Memenuhi syarat akad kredit sesuai aturan perbankan
Jadi, untuk warga ibukota yang ingin memiliki rumah dan merasa persyaratannya sudah terpenuhi, segera hubungi Unit Pengelola Dana Perumahan di nomor 021-34833711 pada hari dan jam kerja.
KOMENTAR ANDA