Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

PARA orang tua di Taiwan sedang mengalami keresahan yang luar biasa. Mereka baru saja tersadar, bahwa putra-putri kecil mereka telah menjadi kecanduan usai pihak sekolah ‘mencekoki’ obat sirup tanpa merk, selama beberapa waktu terakhir.

Kejadiannya berlangsung di sebuah taman kanak-kanak (TK) di wilayah Kota New Taipei. Diduga, anak-anak tersebut dibius dengan obat batuk sirup yang mengandung zat-xat seperti fenobarbital dan benzodiazepine.

Pihak kepolisian sudah melakukan investigasi selama berminggu-minggu. Sayangnya, sampai saat ini mereka belum mengetahui alasan mengapa anak-anak tersebut dicekoki obat sirup itu. Akibatnya, para orang tua berunjuk rasa di depan gedung pemerintahan, menuntut keadilan atas anak-anak mereka.

Kekhawatiran para orang tua semakin memuncak, setelah pada Senin (19/6) mereka mendengar kabar empat dokter di Kota Kaohsiung dinyatakan bersalah dan telah melanggar praktik karena kedapatan menggunakan dosis fenobarbital berlebihan terhadap 20 anak.

Keempatnya dihukum dan dicabut izin praktiknya selama 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp679 miliar.

Untuk meredam kekhawatiran, Rumah Sakit Taipei menawarkan pemeriksaan darah gratis bagi anak-anak TK untuk melacak sisa obat bius tersebut.

Anak-anak bereaksi tidak wajar

Sebagian besar orang tua mulai melihat kejanggalan pada anak-anak mereka ketika melihat perubahan sikap si kecil. Gejala-gejala seperti orang kecanduan mulai terpantau selama libur panjang Tahun Baru Imlek, Februari 2023.

“Beberapa orang tua menyadari anak-anak mereka, selama liburan, bersikap mudah marah, tidak bisa duduk diam, dan berteriak saat tidur, dan bahkan menangis karena kaki keram,” kata Mike, ayah anak berusia 5 tahun.

Setelah berbicara, anak-anak tersebut mengaku telah diberi ‘ramuan aneh’ oleh para guru. Dan pada April hingga Mei, banyak laporan pengaduan ke pihak kepolisian. Dan Juni, pihak kepolisian memulai investigasi dan menemukan sedikitnya dalam tubuh 8 anak tersebut terdapat sisa fenobarbital dan benzodiazepine, jenis narkoba psikoaktif.

Akhirnya, pada 12 Juni kemarin sekolah tersebut ditutup dan dewan direkturnya dikenakan sanksi sebesar Rp72 juta. Untuk kepala sekolah dan lima guru yang ditangkap, mereka telah dibebaskan dengan jaminan, sementara proses terus berjalan.

Menurut pengakuan pihak sekolah, semua orang tua telah memberi persetujuan untuk daftar obat-obatan yang disediakan oleh pihak sekolah.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News