RANCANGAN Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang sedang digodok anggota dewan, terus memunculkan polemik. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Muhammad Adib Khumaidi, memastikan hingga saat ini dirinya belum menerima draft RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Saya, mewakili organisasi kesehatan (OP) lainnya, mengaku kecewa karena hingga saat ini belum menerima draft RUU Kesehatan Omnibus Law ini. Apabila nanti ada hal yang jadi pilihan untuk tetap melanjutkan dalam sebuah bentuk aksi, cuti pelayanan-pelayanan kesehatan, bukan tidak mungkin itu bisa dilakukan,” kata Adib di Jakarta, Senin (19/6), mengutip TV One News.
Menurut pengakuannya pula, IDI bersama empat organisasi lainnya berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, apabila ini berlanjut pada tingkat II dan disahkan, maka kami akan siapkan proses judicial review di MK,” tegas dia.
Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin berharap hasil dari Rapat Kerja Pengambilan Keputusan terkait RUU Kesehatan, bisa segera disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
“Rapat kerja ini bisa dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu persetujuan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI. Mudah-mudahan bisa segera kita selesaikan, sehingga bisa diimplementasikan dan memberi manfaat secepatnya bagi masyarakat,” kata Budi usai menghadiri Raker bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (19/6).
Budi mengatakan, RUU Kesehatan Omnibuslaw masuk adalam program legislasi nasional prioritas DPR RI pada Februari 2023.
Ia juga menjelaskan, wacana kemunculan RUU Kesehatan sudah ramai diperbincangkan sejak akhir 2022. Tapi, banyak pihak yang menganggap proses penyusunannya cenderung terburu-buru dan minim melibatkan masyarakat sipil.
Terkait catatan dan kritik ini, Kemenkes udah mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13-31 Maret 2023, dengan melibatkan kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.
Bahkan, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sudah mengerjakan draft RUU Kesehatan sejak akhir tahun lalu dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi (OP).
“Kalau ada yang tidak puas, keinginannya tidak masuk, saya rasa wajar di alam demokrasi. Pemerintah juga tidak semua keinginan bisa 100 persen diterima,” ucap Menkes.
KOMENTAR ANDA