Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

SALAH satu upaya yang dipertimbangkan untuk menggaet investor asing adalah rencana pemberlakukan kebijakan Golden Visa. Menteri Hukum dan HAM secara khusus meminta jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan riset yang matan dan perbandingan dengan negara lain sebelum menetapkan kebijakan Golden Visa ini.

Apa itu Golden Visa?

Golden Visa merupakan produk keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan masa tinggal 5-10 tahun.

Berdasarkan definisi OECD, skema izin tinggal melalui investasi dan kewarganegaraan melalui investasi atau sering disebut dengan Golden Visa dan Golden Passport, merupakan kebijakan yang diberlakukan suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Siapa saja yang berhak mendapat Golden Visa?

Golden Visa akan diberikan kepada WNA yang memenuhi beberapa persyaratan. Nantinya aka nada 10 tipe Golden Visa dengan persyaratan dan kebutuhan data pendukung berdasarkan tipe.

Ada investor perorangan yang mendirikan perusahaan, investor perorangan tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diaspora WNA ex WNI, diaspora WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.

Apa saja keuntungan pemegang Golden Visa?

Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat ekslusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi menjadi lebih mudah dan cepat. Lalu, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Berapa biaya pembuatan Golden Visa?

Pembuatan Golden Visa masih terjangkau, yaitu mulai Rp6 juta sampai Rp19 juta. Angka tersebut diputuskan setelah membandingkan dengan negara-negara lain.

Kapan skema Golden Visa diterapkan di Indonesia?

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, Golden Visa akan terbit akhir Juni 2023, sesuai target Presiden Jokowi. Produk ini nantinya tertuang dalam revisi PP No 31/2013 tentang Keimigrasian.

“Saat ini, PP 31 sudah dalam proses harmonisasi, kemudian akan dilanjutkan dengan Permenkumham. Setelah itu, kita sudah bisa launching Golden Visa,” kata Silmy saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6).




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News