Ilustrasi COVID-19/ Net
Ilustrasi COVID-19/ Net
KOMENTAR

PRESIDEN Republik Indonesia Joko Widodo baru saja mencabut status pandemi Covid-19 setelah 3 tahun lebih berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan mulai memasuki masa endemi. 

Meski begiu, penanganan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah dan kebijakan selanjutnya juga akan diatur oleh Pemerintah

“Saat ini penanganan pasien masih dijamin pemerintah,"kata Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis (22/6). 

Untuk itu, dia mengingatkan kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan mendapatkan vaksin booster yang masih ditanggung oleh pemerintah. 

“Ke depan, tanggung jawab ada di masyaraKat di masa endemi, menjaga melindungi supaya tidak tertular Covid-19,” ujarnya. 

Seperti yang telah disampaikan Presiden Jokowi, bahwasanya alasan di balik keputusannya untuk mencabut status Pandemi Covid-19 berdasarkan tiga pertimbangan.

"Pertama, yakni karena angka konfirmasi harian Covid-19 di Indonesia yang telah mendekati angka nihil. Kedua, berdasarkan pertimbangan survei, 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19,","ungkapnya. 

Pertimbangan terakhir, WHO juga telah mencabut status public head emergency of International.




Menteri PANRB Rini Widyantini: Meningkatkan Kepemimpinan Perempuan untuk Menciptakan Kesetaraan Gender dan Lingkungan Kerja Inklusif di Sektor Pemerintahan

Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Terima Penghargaan "Tokoh Nasional Demokratis dan Berintegritas” dari JMSI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News