ilustrasi hewan kurban berupa sapi dan domba/net
ilustrasi hewan kurban berupa sapi dan domba/net
KOMENTAR

HARI raya kurban atau Idul Adha tinggal beberapa hari lagi. Hewan kurban yang disemblih harus lah memenuhi syarat kaidah Islam. 

Hewan yang bisa dijadikan kurban antara lain kambing, domba, sapi, kerbau dan unta. Selain hewan yang disebutkan tidak boleh dijadikan hewan kurban. 

Hewan sapi paling banyak dipakai untuk berkurban di Indonesia. Di mana, dalam agama Islam atas ajaran Rasulullah saw satu ekor kambing bisa dijadikan untuk satu orang. 

Sementara untuk satu ekor sapi bisaa untuk tujuh orang. 

Dikutip dari lama resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI),  syarat yang harus diperhatikan untuk hewan kurban sesuai hadis rasul untuk memeriksa mata dan telinga.

Lalu disebutkan juga dalam hadist tersebut, jangalah berkurban dengan kondisi hewan mata buta sebelah. 

"Telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yang sudah hilang giginya," demikian. 

Bila diperhatikan satu-persatu, syarat hewan yang dijadikan kurban sebagai berikut:

Paling utama hewan yang akan dijadikan hewan kurban haruslah jantan. 

Hewan tidak buta, haruslah sehat secara fisik. Jangan sampai memilih hewan kurban yang buta atau salah satu penglihatannya hilang.

Hewan yang hendak dikurban tidak hamil dan lagi menyusui."Tidak kekurangan apapun. Hewan juga tidak kurus," terangnya. 

Memilih hewan untuk kurban haruslah hewan ternak. Mulai dari kambing, sapi, kerbau, domba, atau bahkan unta.

Usianya hewan yang dikurban tidak terlalu muda atau terlalu tua. Minimal usia hewan berusia lima tahun. Hewan sapi haruslah berusia dua tahun. Kemudian untuk domba dan kambing usianya satu tahun.

Guna mengetahui usia hewan yang hendak dikurban bisa dilakukan pengecekan usia dari giginya. Caranya dengan melihat gigi depan atau gigi susu. Jika sudah tanggal, maka usia kambing itu sesuai untuk kurban.

Selain itu, kesehatan hewan juga bisa dilihat dari lubang mulut, dubur, hingga buah zakar dari hewan yang akan dikurbankan. Jika semua anggota tubuhnya lengkap dan normal maka hewan itu bisa dipilih untuk kurban.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News