Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban/Net
Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban/Net
KOMENTAR

KEMENTERIAN Pertanian memastikan ketersediaan hewan kurban untuk Idul Adha 2023 melebihi perkiraan kebutuhan. Tidak hanya itu, Kementan juga menjamin semua hewan kurban dalam keadaan sehat dan terbebas dari penyakit mulut dan kuku.

Berdasarkan data Kementan per 19 Juni 2023, proyeksi kebutuhan dan ketersediaan hewan kurban adalah sebagai berikut:

  • Sapi, kebutuhannya sebesar 650.282 ekor dengan total ketersediaan 831.761 ekor.
  • Domba, kebutuhannya sebesar332.770 ekor dengan total ketersediaan 863.805 ekor.
  • Kerbau, kebutuhannya sebesar 16.327 ekor dengan total ketersediaan 22.971 ekor.
  • Kambing, kebutuhannya 743.672 ekor dengan total ketersediaan 1.019.459 ekor.

Untuk memastikan dan menjamin kesehatan hewan-hewan kurban tersebut, sejumlah upaya telah dilakukan Kementas, yaitu melakukan vaksinas hewan-hewan kurban, memasang tanda di telinga (eartag) untuk mengecek status vaksinasi.

Selanjutnya, membentuk gugus tugas untuk memantau ketersediaan dan kesehatan hewan kurban, serta bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk memeriksa kesehatan hewan kurban.

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan minimal 12 jam sebelum disembelih. Adapun pemeriksaan meliputi pernapasan, perilaku, cara berjalan, postur, telinga, hidung, anus, kelamin, gerak, dan tampilan.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap hewan bergejala klinis/dicurigai tertular penyakit. Dan terakhir, pemeriksaan juga dilakukan setelah hewan disembelih untuk mengecek perubahan suhu.

Keseluruhan rangkaian pemeriksaan ini dilakukan oleh dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Saya pastikan Kementan mempersiapkan hewan kurban dengan jauh lebih baik dalam segala aspek tahun ini. Kementan terus berkoordinasi dengan provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia,” ujar Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Mentan kemudian mengajak seluruh Gubernur dan Bupati untuk memastikan kesehatan hewan kurban di wilayah masing-masing, sehingga pelaksanaan Idul Adha dapat dilakukan tanpa hambatan dan dalam kondisi yang baik.

“Salah satu hal yang kami periksa adalah hewan yang dapat diperdagangkan adalah hewan yang sudah memiliki eartag, yang menandakan bajwa mereka telah divaksinasi dan tidak boleh dipotong jika usianya kurang dari 28 hari,” tegas Mentan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nastulah menyatakan, tim pemantau hewan kurban telah dikerahkan di lapangan, termasuk di daerah-daerah.

“Diperlukan kewaspadaan dalam pemantauan hewan kurban di lapangan,’ demikian Nasrulah.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News