Sudin KPKP Jakpus menggelar vaksinasi rabies untuk sejumlah hewan peliharaan/Net
Sudin KPKP Jakpus menggelar vaksinasi rabies untuk sejumlah hewan peliharaan/Net
KOMENTAR

KASUS rabies di Indonesia tengah menjadi sorotan setelah sejumlah korban gigitan hewan rabies berjatuhan dan beberapa di antaranya meninggal dunia. Kementerian Kesehatan sudah mewajibkan para pemilik hewan peliharaan untuk melakukan vaksinasi, menghindari rabies. Juga telah dilaksanakan vaksinasi terhadap beberapa hewan liar di sekitar pemukiman.

Menurut data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dari 1.527 kasus gigitan hewan penularan rabies (GHPR) di tahun ini, dari dua rumah sakit rujukan, yaitu RSUD Tarakan dan RSPI Sulianti Saroso ditegaskan, tidak ada satupun korban yang meninggal dunia.

Data dari 194 rumah sakit dan 44 puskesmas kecamatan di DKI Jakarta di tahun yang sama, juga tidak ada sama sekali kasus kematian akibat gigitan hewan. Diketahui, mayoritas hewan dengan rabies adalah anjing dan kucing, meskipun rabies bisa ditulari pula lewat gigitan monyet atau kera, juga kelelawar.

“Dari jumlah 1.527 itu, tidak semua gigitan hewan menjadi rabies. Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi terkena rabies, semuanya dilakukan sesuai tata laksana di rumah sakit, termasuk pemberian vaksin antirabiesnya,” kata dr Ngabila Salama, pejabat Dinkes DKI Jakarta, Senin (26/6) kepada Farah.id.

DKI Jakarta sendiri, menurut Ngabila, sudah dinyatakan bebas rabies. Hal ini diperkuat dengan SK Mentan No 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies) pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pemprov DKI Jakarta juga menerima penghargaan dari Kementerian Pertanian, bahwa Provinsi DKI Jakarta telah berhasil “Mempertahankan DKI Jakarta tetap Bebas Rabies” pada November 2011.

Walau begitu, Dinas KPKP DKI Jakarta tetap melakukan pengawasan rabies juga penerapan tata laksana gigitan secara terpadu, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat tentang rabies dan kepemilikan hewan yang bertanggung jawab.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan vaksinasi terhadap 42 ribu ekor hewan penular rabies (HPR) dan hingga saat ini sudah terealisasi sebesar 37,7 persen.

“Sampai saat ini, untuk vaksin rabies anjing sudah 3.146 ekor, sedangkan kucing sudah13.280 ekor,” ungkap Suharini.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News