ilustrasi pasien covid-19/ net
ilustrasi pasien covid-19/ net
KOMENTAR

Pemerintah saat ini tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Setelah dicabutnya status pandemi menjadi endemi penanganan pasien dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan. 

Baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kementeria Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Senin (26/6). 

Dirinya memastikan, pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19.Semua item yang termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena Covid-19.

Bagi masyarakat yang kurang mampu, lanjutnya, akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan. 

Pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengubah status. 

"Angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil,"ujarnya.

Dia mengatakan, masyarakat untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau Kepala Desa agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga nantinya dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis.

“Jangan ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak terlayani kesehatannya,” tutupnya.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News