Sejumlah murid taman kanak-kanak mengenakan seragam wisuda (toga) untuk menjalani prosesi kelulusan mereka/Net
Sejumlah murid taman kanak-kanak mengenakan seragam wisuda (toga) untuk menjalani prosesi kelulusan mereka/Net
KOMENTAR

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait kisruh wisuda TK hingga SMA sebagai pelepasan siswa. Sebagian besar orang tua beranggapan, ritual pelepasan siswa ini sangat memberatkan karena biayanya yang cukup mahal.

Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek No 14/2023 itu menyampaikan, kegiatan wisudah sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan, bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” kata Sekjen Kemendikbudristek, Suharti.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Permen Pendidikan dan Kebudayaan No 75/2016 tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, terkait program kegiatan sekolah,” ujar dia.

Tidak hanya itu, Kepal Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota diminta agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Adapun SE ditandatangani berlandaskan empat dasar hukum, yaitu UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lalu UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 66/2010 tentang Perubahan atas PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Terakhir, PP No 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Permen Pendidikan dan Kebudayaan No 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Sebelumnya, viral di media sosial para orang tua murid mengajukan protes prosesi wisuda para murid PAUD hingga SMA. Sebagian besar dari mereka berpendapat, prosesi tersebut menghilangkan makna sesungguhnya wisuda sebagai tanda kelulusan bagi mahasiswa.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News