SEBUAH tweet yang diunggah akun @IskanQL milik anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis pada Minggu (25/6/2023) sempat mencuri perhatian warganet Tanah Air. Dalam cuitannya, Iskan menyebutkan bahwa “Kemenag RI menghentikan catering secara sepihak dan tidak sesuai kesepakatan dengan PANJA HAJI, (bahkan) jemaah terpaksa saweran bersama membeli makanan”.
Cuitan itu mengundang reaksi keras dari Kementerian Agama.
“Saya sangat menyesalkan cuitan Pak Iskan Qolba Lubis melalui akun Twitternya. Cuitan itu diposting di Tanah Haram, tapi isinya bernuansa fitnah,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Makkah (25/6/2023).
Menurut Anna, memang terjadi pemberhentian sementara katering jemaah haji di Makkah pada tanggal 7, 14, dan 15 Dzulhijjah 1444 H.
“Kebijakan penghentian sementara itu bukan diambil sepihak melainkan hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR. Inilah yang saya sebut cuitan Pak Iskan bernuansa fitnah. Atau jangan-jangan Pak Iskan tidak tahu substansi kesepakatannya?” ujar Anna lagi.
Anna menjelaskan bahwa masa tinggal jemaah haji Indonesia di Makkah rata-rata selama 25 hari. Dalam rentang tersebut, Kementerian Agama dan DPR sepakat bahwa selama di Makkah, jemaah haji Indonesia akan mendapatkan 66 kali makan yang terdistribusi dalam 22 hari. Karena itulah akan ada tiga hari tanpa katering. Dalam rentang 8-13 Dzulhijjah, jemaah haji akan mendapatkan makanan di Armain (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Ditegaskan Anna, ketentuan tersebut sudah disosialisasikan sejak tanggal 11 Juni dengan tujuan agar jemaah memahaminya dan mempersiapkan diri. Artinya, jika jemaah membeli makanan sendiri, itu karena mereka sudah mengetahui tidak ada katering.
Penghentian sementara dilakukan mengingat pada rentang waktu tersebut Makkah sudah dipadati jemaah dari seluruh dunia. Kepadatan yang menimbulkan kemacetan tersebut tidak memungkinkan distribusi katering.
“Kita mengajak netizen untuk bijak bermedia sosial. Dan sebagai anggota DPR, mestinya Pak Iskan harus bisa menjadi teladan dalam kebaikan, bukan menyampaikan sesuatu yang tidak benar, bahkan menjurus fitnah atau hoaks,” tegas Anna dalam keterangan resmi di situs Kemenag.
KOMENTAR ANDA