ilustrasi calo tiket/net
ilustrasi calo tiket/net
KOMENTAR

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (KemenParekraf) bertanggung jawab atas Taylor Swift enggan melakukan konser di Indonesia karena maraknya praktik calo tiket. 

Deputi Bidang Produk Kreatif dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Vinsensius Jemadu mengatakan kasus ini menjadi tanggung jawab regulator.

Termasuk di dalamnya Kemenparekraf untuk memerangi praktik calo tiket (konser).

Menurut dia, terdapat tiga cara yang bisa dilakukan untuk memerangi praktik calo tiket saat even konser akan digelar di Indonesia.

“Kemenparekraf bekerja sama dengan aparat penegak hukum akan bersikap tegas untuk oknum calo tiket agar memberikan kepercayaan musisi internasional untuk manggung di Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut dia,  pihaknya akan berkolaborasi dengan promotor untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan acara.

“Kemenparekraf bersama promotor memberikan informasi yang lebih jelas, dan presisi kepada pihak penegak hukum, khususnya pihak kepolisian.

“Ketiga, kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial (medsos). Khususnya dalam memilah dan memilih informasi yang akurat,” terangnya.

 




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News