KOMENTAR

Label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya bukan hanya makanan yang terjamin keamanannya dari kelompok najis saja lho!

Selain itu juga berkaitan dengan pelayanan dan proses makanan sampai ke meja konsumen pada restoran atau tempat makan itu.

Hal ini disampaikan Partnership and Audit Services Director Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muslich.

“Pelayanan yang dimaksud memastikan semua peralatan yang di restoran, termasuk alat dapur maupun alat makan yang dipakai konsumen, tidak terkontaminasi najis,” katanya, Rabu (28/6).

Pada area pertama kali bahan baku datang dan diolah perlu dipastikan bahan-bahan dan alat yang dipakai semuanya bersih dan halal.

"Kayak hewan laut, air, atau bahan kimia, itu suci. Jadi, gak perlu lagi dilakukan verifikasi kehalalan,”ujarnya.

Hanya saja, menurut dia, bahan olahan makanan kayak daging,  mesti dipastikan seperti apa pemotongannya sudah sesuai dengan kaidah Islam atau tidak.

"Jadi, halal atau enggaknya makanan bukan semata-mata itu daging haram atau makanannya mengandung alkohol, tapi gimana makanan itu diolah pun perlu dipastikan," terangnya.

Terus Sahabata Farah.id tahu gak kenapa suatu restoran perlu mendapatkan label halal dari MUI?

Tentu agar konsumen bisa memastikan restoran yang dikunjungi bisa menjamin keamanan dan mendapat kepastian bahan aman untuk dilahap.

"Gak bisa dipungkiri, Indonesia ini mayoritas beragama Islam dan dengan adanya label halal ini bisa menjamin makanan dan minuman yang dijual aman, sehingga konsumen tidak perlu ragu," jelasnya.

Begitu pula bila terdapat restoran yang menggunakan tulisan asing seperti Mandarin maupun tulisan negara non muslim lainya.

“Makanya dengan adanya label halal ini, kami memastikan semua orang bisa makan di sini dengan tenang. Walaupun sejatinya restoran ini di Singapura sudah mengantongi label halal dari pemerintah setempat," sambung Rizki.

Sebagai informasi, pemerintah mengharuskan semua produk wajib berlabel halal mulai 17 Oktober 2024 mendatang.

Bagi restoran yang belum bersertifikasi halal, dapat dipastikan  terkena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News