HAJI adalah rukun Islam kelima yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat berdasarkan syariat yang diatur. Saat mengerjakan ibadah tersebut, harus dipahami betul syarat, rukun, tata cara ibadah haji, dan larangannya. Apabila terdapat rukun dan syarat yang tertinggal, maka ibadah haji menjadi tidak sah.
Ibadah haji adalah perjalanan spiritual yang panjang serta membutuhkan banyak materi dan fisik yang kuat. Kewajiban itu terdapat dalam surat Al-Imran ayat 97, di mana Allah berfirman:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Tetapi apa jadinya jika ibadah suci ini dinodai dengan beberapa tindakan yang tidak terpuji? Seperti ramai di media sosial, tampak seorang jemaah haji asal Indonesia justru sibuk membuat konten untuk media sosialnya, persis di depan Masjidil Haram. Bahkan, dia seolah tidak mempedulikan sekitar dengan berulang kali menabrak jemaah lain yang lewat.
Wanita yang diduga seorang selebgram itu terlihat tampil tertutup memakai gamis, kerudung beserta cadar, yang seluruhnya berwarna hitam. Ia berjoget di tengah keramaian orang yang berlalu-lalang. Sejumlah jemaah yang melintas terlihat sudah mengingatkannya, untuk tidak melakukan hal tersebut.
Karenanya, PPIH mengingatkan kembali kepada jemaah terkait beberapa aturan ketat yang berlaku di sana, termasuk pembuatan konten untuk keperluan pribadi.
Dijelaskan, pembuatan rekaman video atau audio pada dasarnya cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi. Terbukti, banyak jemaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lainnya.
Aturan larangan selfie pun kadang ketat, kadang lentur. Semua tergantung pintar-pintarnya Jemaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas atau askar. Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikrofon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.
Perlu diingat, petugas Saudi banyak melakukan patrol, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan, bahkan rekaman akan dihapus. Bisa jadi pula, jemaah terancam hukuman denda yang besarnya setara dengan Rp18 juta.
Jadi perlu diingat aturan-aturan lainnya agar tidak terancam denda dan menjadikan hal-hal membatalkan ibadah haji.
KOMENTAR ANDA