KEMATIAN akibat gigitan hewan rabies masih menjadi perhatian penting Pemerintah DKI Jakarta. Terlebih, sepanjang Juni kemarin terjadi tren kenaikan kasus gigitan hewan penular virus rabies (GHPR). Menurut laporan yang masuk ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta, ada 5 laporan, di mana korban langsung mendapatkan penanganan ke 2 rumah sakit rujukan, 2 RSUD, dan 1 RS swasta.
Kasus GHPR di ibukota, mayoritas terjadi akibat serangan atau cakaran anjing dan kucing. Sebab itulah, Dinkes DKI mengimbau warga untuk melakukan pencegahan, sebagai berikut:
- Hindari anak, lansia, dan kelompok disabilitas, serta pengasuhan hewan dan masyarakat lain dari lokasi spesifik yang terdapat hewan dengan potensi virus rabies.
- Bekerja sama dengan RT setempat untuk melakukan pencegahan gigitan anjing dan kucing, terutama di area pemukiman.
- Pemilik hewan peliharaan, seperti kucing dan anjing, wajib secara berkala melakukan vaksinasi rabies pada hewan. Untuk itu, bisa berkoordinasi dengan penanggung jawab kesehatan hewan yang ada di setiap kantor kecamatan. Apabila ada program vaksinasi hewan gratis dari pemerintah, sebaiknya diikutsertakan. Atau, melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah klinik kesehatan hewan terdekat.
Untuk mencegah keparahan dan kematian akibat gigitan atau cakaran hewan berpotensi virus rabies, hal awal yang perlu dilakukan adalah jangan panik, tetapi tidak juga membiarkan luka akibat gigitan atau cakaran tersebut.
Hal pertama yang bisa dilakukan adalah membersihkan luka gigitan atau cakaran dengan sabun dan air mengalir, selama 15 menit. Setelah itu, segera menuju IGD dua rumah sakit rujukan di Jakarta, yaitu RSPI Sulianti Saroso dan RSUD Tarakan.
Di dua rumah sakit tersebut, korban akan mendapatkan vaksin antirabies gratis sekaligus tata laksana lain yang lebih lengkap. Atau, segera bawa korban ke rumah sakit terdekat untuk meminta vaksin antirabies, namun berbayar.
Sejauh ini, meskipun terjadi tren kenaikan kasus gigitan maupun cakaran hewan rabies, tetapi tidak ada kasus positif dan kematian. Perlu diingat, kasus rabies di DKI Jakarta sudah tereliminasi. Artinya, DKI Jakarta sudah dinyatakan bebas rabies sejak 6 Oktober 2004.
KOMENTAR ANDA