Pasal yang membahas mengenai penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan bakal jadi polemik bila di sahkan oleh DPR RI dan Presiden. Pasalnya RUU Kesehatan tersebut akan merugikan para petani tembakau.
"Petani tembakau adalah pahlawan devisa negara," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat Suryana.
Dia menuturkan, negara selama ini memanfaatkan cukai hasil tembakau (CHT) hingga sebesar lebih dari Rp200 triliun sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
"Lalu mengapa saat petaninya mau berusaha, justru tidak dilindungi,"ujarnya.
Sementara, menurut dia, budidaya dan komoditas tembakau tidak dilarang. Oleh karena itu, pihaknya mewakili suara petaini dengan tegas menolak pasal yang mendiskriminasi tembakau dan tidak adil terhadap petani.
Oleh sebab itu, RUU Kesehatan masih dianggap belum tepat untuk disempurnakan karena pembahasannnya belum selesai.
Pemerintah, dikatakannya, harus melakukan sosialisasi jelang pengesahan karena pembicaraan di tengah masyarakat terutama perihal usulan pasal-pasal pertembakauan yang berpotensi tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku.
Sebagai informasi, dalam pengesahan suatu RUU harus melalui tahapan pembahasan antara pemerintah dan DPR mempertimbangkan aspek hukum, politik, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sebelum mengambil keputusan final terkait pengesahan RUU Kesehatan. Diharapkan, RUU yang akan diugkan tersebut bisa terjadi legitimasi keputusan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.
KOMENTAR ANDA