Temuan BPOM terkait obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO/Net
Temuan BPOM terkait obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO/Net
KOMENTAR

PENGGUNAAN obat tradisional dan suplemen kesehatan (OTSK) sangat bermanfaat untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Namun demikian, Badan POM masih menemukan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat yang membahayakan kesehatan penggunanya. Terhadap temuan tersebut, Badan POM telah menginformasikan kepada masyarakat melalui mekanisme public warning.

Dan Selasa (4/7), Kepala Badan POM Penny K Lukita mengungkap ada lebih dari 500 obat tradisional ilegal yang beredar dan berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022 saja ada 777 kasus OTSK yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

“Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya,” ujar Penny, Selasa (4/7).

Karena terlalu bebas diperjualbelikan, obat tradisional ilegal ini bisa ditemukan tidak hanya di pasaran, tetapi juga di marketplace. Apabila dihitung, jumlahnya lebih banyak dari suplemen ilegal.

Masih menurut Penny, berdasarkan hasil patrol siber obat dan makanan ilegal per Januari 2022 hingga April 2023, ditemukan lebih dari 57 ribu tautan link beragam marketplace, yang jika dipersentasekan lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal, yaitu di 3,51 persen atau sekitar 20ribu tautan link.

Berikut ini daftar obat tradisional illegal tersebut:

  1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi), tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia), tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB), tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT), tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT), tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua), tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan).
  8. Minyak Lintah Papua (Sumatera, Bali, Kalimantan), tanpa izin edar.

Itulah sejumlah obat tradisional ilegal dan mengandung BKO. Semoga bermanfaat.




Kementerian Komdigi Gandeng Platform Digital Gencarkan Program Makan Bergizi Gratis

Sebelumnya

Ramai Video Presiden Turki Walk Out Saat Presiden Prabowo Berpidato di KTT D-8, Ini Penjelasan Kementerian Luar Negeri RI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News