SEJAK awal Juli kemarin, Bank Indonesia ternyata memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Besaran biaya layanan itu adalah 0,3 persen dan sudah diberlakukan sejak 1 Juli kemarin.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono meneKankan, Bank Indonesia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari pengenaan biaya layanan jasa tersebut. Adapun pemberlakukan biaya layanan bertujuan untuk menjaga kualitas dan sustainability penyelenggaraan layanan QRIS.
Diketahui, sebelumbya biaya merchant discount rate (MDR) QRIS tidak dipungut biaya, alias 0 persen.
“Penyesuaian MDR untk pedagang usaha mikro (UMI) yang terakhir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna,” kata Erwin mengutip CNBC Indonesia, Selasa (4/7).
Adapun biaya layanan lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, yaitu Penyedia Jasa Pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar.
Berikut ini sejumlah kebijakan terkait pemberlakuan biaya layanan QRIS:
- Mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), penyedia barang dan atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa. Apabila dilakukan, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.
- Ada golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR, yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.
BI yakin kebijakan ini tidak akan mengurangi adopsi QRIS yang sudah baik. Penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.
Dengan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang lebih baik, maka akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro, yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS.
KOMENTAR ANDA