Ilustrasi orang memakai iPhone/Net
Ilustrasi orang memakai iPhone/Net
KOMENTAR

TIM Resmob Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap kembar Rihana-Rihani di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023). Keduanya merupakan tersangka penipuan dengan modus Pre Order iPhone. Keduanya telah dilaporkan oleh para korban sejak Juni tahun lalu.

Polisi akan bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mencari tahu kemungkinan ada korban lain selain 18 orang yang telah diketahui. Kerja sama dengan PPATK dibutuhkan mengingat transaksi yang terkait dengan perbankan.

Sebelumnya, PPATK menyebutkan bahwa mutasi rekening Rihana dan Rihani mencapai jumlah Rp86 miliar dari 21 rekening yang sudah diblokir dan diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Dalam kasus ini, polisi berencana menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Rihana-Rihani karena keduanya tidak hanya melakukan penipuan dan penggelapan. Seperti diketahui, awalnya si kembar dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, penyidikan akan mengarah kepada tindak pidana di media sosial juga pencucian uang.

Kemungkinan akan disertakan Pasal 64 KUHP, Pasal 379 huruf a KUHP, juga Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan penipuan di media sosial.

Rihana-Rihani disebut Kombes Hengki menggunakan skema ponzi sebagai modus penipuan. Keduanya aktif merekrut anggota baru hingga selalu ada uang yang masuk.

Akibat perbuatan keduanya, para reseller mengalami total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp35 miliar.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News