Infografis pencairan dana KJP Plus/Net
Infografis pencairan dana KJP Plus/Net
KOMENTAR

PEMPROV DKI Jakarta sudah mulai melakukan pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun anggaran 2023 pada 4 Juli kemarin. Total ada 674.559 penerima dana bantuan pendidikan tersebut.

Penggunaan biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu per bulannya. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Namun perlu diingat, pastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus jika tidak ingin dicabut. Ketepatan tersebut terkait dengan:

  • Pembelanjaan non tunai (cashless)
  • Pembayaran non tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
  • Siswa penerima KJP belanja di toko resmi belanja KJP Plus atau merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI
  • Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus. Saat ini, jumlah merchant/toko resmi Belanja KJP Plus sebanyak 2.406 yang tersebar di seluruh wilayah DKI (satu kelurahan sudah ada minimal 1 merchant). Jumlah merchant akan terus ditambah untuk mempermudahkan siswa belanja kebutuhan perlengkapan sekolah dari dana KJP Plus.
  • Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap merchant
  • Setiap merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus
  • Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik

Jadi, alur penggunaan dana KJP Plus sudah sangat jelas. Penyelewengan penggunaan KJP Plus akan mendapatkan sanksi keras.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News