Ilustrasi mahasiswa baru/net
Ilustrasi mahasiswa baru/net
KOMENTAR

Institut Teknologi Bandung (ITB) jalur mandiri 2023 telah dibuka. Jalur mandiri atau seleksi mandiri ITB (SM-ITB) salah satu jalur masuk untuk calon mahasiswa baru.  

Adapun kelebihan dari SM-ITB ini yaitu mendapatkan fasilitas bebas biaya pendaftaran seleksi, biaya Pendidikan, serta biaya iuran pengembangan institut bagi mahasiswa yang memilliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan peserta berasal dari SMA/MA di wilayah 3T.

Dilansir dari admission.itb.ac.id, biaya pertama yang harus dikeluarkan oleh calon mahasiswa baru adalah sebesar Rp700 ribu sebagai biaya pendaftaran. Biaya ini sudah termasuk biaya pelaksanaan Ujian Seleksi dan Tes Kemampuan Seni Rupa bagi calon mahasiswa baru yang mendaftar di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).

Selanjutnya saat sudah dinyatakan lolos seleksi mandiri, calon mahasiswa akan dikenakan biaya Iuran Pengembangan Institut (IPI) yang berkisar minimum Rp25 juta serta dikenakan biaya pendidikan (Uang Kuliah Tunggal/UKT) sesuai dengan nilai kelompok UKT5. Berikut ini rincian biaya kuliah tiap fakultas/sekolah/prodinya:

Bagi calon mahasiswa baru untuk FMIPA-IPA, SITH-R, Meterologi (FITB-G), dan Oseanografi (FITB-G) dikenakan biaya senilai dengan kelompok UKT5, yaitu senilai Rp12 juta dengan IPI minimum senilai Rp25 juta.

Sedangkan untuk calon mahasiswa baru di FITB-G (selain prodi Meteorologi dan Oseanografi) dan Fakultas/Sekolah lain di ITB selain SBM dikenakan biaya senilai dengan kelompok UKT4 dan UKT5, yaitu senilai Rp20 juta dan Rp25 juta dengan IPI minimum senilai Rp25 juta.

Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) dikenakan biaya senilai dengan kelompok UKT4 dan UKT5, yaitu senilai Rp20 juta dan Rp25 juta dengan IPI minimum senilai Rp40 juta.

Berbeda dengan UKT yang dibayarkan setiap semester, IPI hanya dibayarkan satu kali pada saat pendaftaran ulang mahasiswa baru ITB.

Pada pemberian beasiswa UKT ke nilai UKT4, diputuskan oleh ITB berdasarkan kemampuan ITB serta hasil verifikasi atas permohonan calon mahasiswa yang dilakukan pada saat pendaftaran ulang. Tata cara pengajuan beasiswa UKT ini hanya akan disampaikan kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus SM-ITB.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News