KOMENTAR

SALAH satu komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah menjadikan Pemilu 2024 sebagai pemilu yang ramah disabilitas.

Untuk Pemilu 2024, total jumlah pemilih disabilitas yang masuk DPT sebanyak 1.101.178 orang yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas intelektual, dan disabilitas mental.

Namun jauh sebelum pemungutan suara digelar pada Februari tahun depan, KPU sudah menghadapi tantangan terkait calon pemilih disabilitas saat penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Banyak keluarga yang seolah enggan mendaftarkan anggota mereka yang merupakan penyandang disabilitas. Stigma yang beredar di masyarakat tentang penyandang disabilitas memang masih belum baik.

Tak sedikit pula keluarga yang menganggap bahwa penyandang disabilitas tidak perlu memilih dalam Pemilu. Padahal setiap WNI yang sudah berusia 17 tahun, tidak terganggu jiwanya, dan tidak sedang dicabut haknya sebagai warga negara, memiliki hak untuk masuk ke dalam DPT.

Jika mereka tidak menggunakan hak pilih, ditakutkan suara mereka akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan.

Lantas, apa saja yang diupayakan KPU untuk mewujudkan Pemilu 2024 ramah disabilitas?

Pertama, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para penyandang disabilitas tentang urgensi dan tata cara menggunakan hak suara.

Kedua, menyediakan akses yang aman bagi penyandang disabilitas untuk datang ke TPS.

Hal ini berdasarkan penemuan Bawaslu pada Pemilu 2019 yang menyatakan 2.366 TPS sulit dijangkau oleh para pemilih disabilitas.

Ketiga, menyediakan kertas suara khusus yang menggunakan huruf braille.

Keempat, mengadakan pelatihan untuk petugas KPU di seluruh daerah agar bisa melayani pemilih disabilitas dengan baik.

Hal ini berdasarkan pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya yang menunjukkan masih ada diskriminasi yang dilakukan petugas KPU terhadap pemilih disabilitas.

Kelima, mengawasi dengan ketat demi menghindari potensi pelanggaran terhadap hak pemilih disabilitas.

Segenap bangsa tentu berharap Pemilu 2024 tak lagi dipenuhi diskriminasi terhadap pemilih disabilitas. Semoga KPU bisa mewujudkan komitmennya.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News