ilustrasi suasana pantai/net
ilustrasi suasana pantai/net
KOMENTAR

Turis di Pantai Portugal akan dikenakan denda bila memutar musik menggunakan speker portable. Peraturan ini dikeluarkan otoritas maritim nasional Portugal karena dianggap menganggu pengunjung lainnya.

"Pelantang suara portabel dilarang di pantai dengan volume yang dapat mengganggu orang yang berjemur lainnya," kata juru bicara lembaga tersebut.

Buat yang bandel atau mengacuhkan larangan ini, siap-siap untuk merogoh kantong membayar denda sebesar 36 ribu euro atau setara Rp598 juta (kurs 1 euro= Rp16.632) bila mendengarkan musik favorit secara berkerumun.

Dilansir dari Evening Standard menjelaskan turis diberi peringatan untuk tidak memutar musik di pantai.

Dendanya mulai dari 200 euro atau Rp3,3 juta, hingga terparah mencapai 4.000 euro atau Rp66 juta per orang. Sedangkan pelanggar berkelompok akan didenda hingga 36 ribu euro atau setara lebih dari Rp598 juta.

"Kami telah melihat masalah ini meningkat dalam beberapa tahun terakhir dan kami meningkatkan kewaspadaan kami untuk memeranginya," ujarnya.

Masih di laman yang sama, diterangkan awal mula diterapkan aturan larangan mendengarkan music di pantai dikarenakan warga lokal mengeluhkan ke instansi terkait yakni otoritas maritime setempat karena merasa terganggu dengan suara keras dari speaker portabel yang dibawa sebagian turis ke pantai.

Hanya saja pihak otoriter maritim Portugal tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai ketetapan resmi larangan volume suara speker diperbolehkan atau tidak dibolehkan.

Aturan tersebut muncul saat puncak musim liburan yang akan dimulai di sejumlah daerah, seperti Algarve, yang biasa menerima jutaan pelancong asal Inggris.

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News