KOMENTAR

Dua jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan kantor pajak setempat usai mendarat dari pesawat lalu pamer emas lewat media sosial.

Dipastikan emak-emak ini akan diminta untuk membayar pajak impor dari perhiasan tersebut.Diduga perhiasan yang dipamerkan tersebut dibeli dari Tanah Suci lalu membawanya pulang ke Indonesia selepas melakukan ibadah haji.

"Tentu kita kenakan dia masuk dalam pajak rangka impor terhadap perhiasan yang dibeli dan dikenakan," kata Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman, Minggu (9/7).

Dia menjelaskan, pengenaan pajak impor tak akan berlaku selama perhiasan memang dibawa sebelum berangkat haji dari Indonesia

"Kalau keterangannya beliau (jemaah haji) berangkatnya sudah membawa itu (emas), tentu tidak kita kenakan dia masuk pajak dalam rangka impornya," ujarnya.

Jemaah haji, menurut dia, dibolehkan membeli dan membawa pulang barang bawaan dari luar negeri tidak lebih mahal dari US$500, bila di rupiahkan sekitar Rp 7,5 jutaan.

Sedangkan bagi masyarakat Indonesia yang membawa barang dengan harga lebih dari ketentuan yang berlaku, dipastikan akan dikenakan pajak impor.

Suarnati dan Mira mendadak viral lantaran memposting video pamer emasnya di media sosial. Sontak, netizen dibuat geram akibat perilakunya tersebut.

Hayati mengaku membawa emas dari Tanah Suci. Suarnati diketahui menggunakan emas total 180 gram dari Makkah saat tiba di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (5/7) lalu dan Mira membeli emas sebesar 1 kg.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News