Petisi Forum Guru Besar Lintas Profesi secara daring
Petisi Forum Guru Besar Lintas Profesi secara daring
KOMENTAR

FORUM Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) mengadakan petisi penundaan Rancangan Undang-undang omnibus law Kesehatan sebelum disahkan menjadi Undang-undang kesehatan yang baru di Jakarta, Senin (10/7).

Petisi ini bertujuan agar para pemimpin di negeri dapat mendengarkan penolakan atas RUU Kesehatan untuk ditunda pengesahannya sampai tidak adalagi pihak yang merasa dirugikan. 

"Sehingga mengharap ridho Allah pengesahan RUU Kesehatan dapat ditunda," kata salah satu penggagas petisi FGBLP, Baharudin Mohammad.

Dia menuturkan, kegiatan ini bisa terlaksana atas gerakan moral para guru besar terenyuh dengan polemik RUU ini di tengah masyarakat. Terutama profesi medis seperti dokter, perawat dan apoteker. 
 
"Setelah kami membaca secara seksama, kami mengidentifikasi sejumlah isu serius yang perlu di pertimbangkan pada RUU Kesehatan tersebut," ujarnya. 

Menurut dia, RUU ini perlu ditinjau kembali karena  pada saat penyusunan RUU Kesehatan tidak memenuhi asas keterbukan, partisipatif, sosiologis dan fisiologis dari masyarakat.
 
"Baik itu mereka menguasai bidang kesehatan maupun masukan atau pendapat dari masyarakat lainya seperti akademisi yang berkaitan dengan non kesehatan," jelasnya. 

Kemudian lanjutnya, tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. RUU Kesehatan ini, menurut dia akan mencabut 9 undang-undang terkait kesehatan dan mengubah 4 undang-undang lainnya. 

"Padahal hampir semua undang-undang tersebut masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain," sesalnya.  

Di saat yang sama, tanah air tengah mempersiapkan  sebuah hajatan pesta demokrasi lima tahun sekali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk lima tahun ke depan. 

"Yang memerlukan perhatian serius, yaitu Pemilihan Umum," ungkapnya. 

Oleh karena itu, RUU Kesehatan yang akan disahkan pada akhir Juli 2023 ini terdapat berbagai aturan dalam RUU berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa.

"Sejumlah pasal-pasal dalam RUU tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan kepada ketahanan kesehatan bangsa yang
adekuat," terangnya. 

Sebagai informasi, Petisi diajukan oleh 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan. Pengesahan RUU yang menuai kontroversi mengakibatkan  kelemahan penerimaan dan implementasi undang-undang (reluctant compliance) yang ujungnya bermuara pada konflik dan ketidakstabilan bidang kesehatan.

"Kurangnya legitimasi undang-undang, serta minimnya partisipasi kolektif yang bermakna dari berbagai lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi," tuntasnya.

 




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News