Pemerintah Indonesia baru saja membuka peluang bagi masyarakat untuk mendaftarkan barang atau jasanya sebagai merek internasional melalui nice Agreement tentang klasifikasi internasional melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di lansir dari laman resmi kemenkumham, Senin (10/7).
Sementara aksesi sendiri, dikatakan Laoly, tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional tersebut.
"Sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional," ujarnya.
Dia menuturkan, dengan aksesi Nice Agreement barang atau jasa yang berasal dari Indonesia memiliki khas sebagai tradisional Indonesia.
"Seperti jamu, gentong, dan batik ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement," urainya.
Dia menjelaskan, dengan aksesi Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek.
KOMENTAR ANDA