Turis asing yang hendak masuk ke Indonesia harus mengetahui perbedaan visa kunjungan wisata dan Visa on arrival (VOA). Perbedaan mendasar antara keduanya yaitu masa berlaku dari visa tersebut.
“Yang memakai VOA memperoleh waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata,” kata Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.
Izin tinggal kunjungan untuk turis asing, dijelaskan Achmad, bagi pemegang VOA berlaku selama 30 hari, dan dapat diperpanjang cuma satu kali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari ke depan.
“Sementara pemegang visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari,” ujarnya.
Dia mengatakan, visa kunjungan juga bisa diperpanjang sampai empat kali perpanjangan lain. Di mana, nantinya wisatawan asing yang dating ke Indonesia bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari dengan visa kunjungan wisata.
Perbedaan lainya terletak pada kepemilikian. Izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA tidak bisa dialihstatuskan. Lain halnya dengan izin tinggal kunjungan dari visa kunjungan wisata yang dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).
"VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin atau sponsor. Itu salah satu alasan izin tinggal kunjungan dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS," papar Achmad Nur Saleh.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan untuk mencabut sementara aturan bebas visa untuk turis asing dari 159 negara.
Ketetapan ini mulai dilaksanakan pada 7 Juni 2023 kemarin dan sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.
KOMENTAR ANDA