Pemprov Chungcheongbuk-do Korsel bertemu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia/ Dok. BPJPH
Pemprov Chungcheongbuk-do Korsel bertemu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia/ Dok. BPJPH
KOMENTAR

MULAI tahun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikat halal untuk semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor.

Informasi ini disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat bertemu dengan Gubernur Chungcheongbuk-do, Kim Young Hwan di Jakarta. Gubernur Young Hwan menyatakan ketertarikannya untuk mengimpor kosmetik bersertifikat halal yang menjadi produk unggulan di provinsinya.

“Kami dari Indonesia berterima kasih karena inisiatif dari Gubernur dan Kedubes Korea Selatan membawa para investor ke Indonesia teruatama pengusaha kosmetik. Untuk pengakuan sertifikasi halal kedua belah negara perlu adanya kerjasama Government to Government sebagai payung hukum pelaksanaan kerjasama,” kata Aqil (8/7/2023) seperti dilansir laman resmi Kemenag RI.

“Bisa juga melalui otoritas halal yang telah diakui oleh BPJPH, dalam hal ini Korea Halal Authority yang bisa meneruskannya kepada kami dengan meregistrasi produknya melalui ptsp.halal.go.id,” sambungnya.

Pertemuan ini dihadiri tak kurang dari 25 anggota delegasi Korea Selatan, termasuk para investor dan pelaku usaha yang berkecimpung dari bisnis kosmetik, pertanian, serta penganan khas negeri ginseng, kimchi.

“ Kami melihat potensi Indonesia dengan populasi muslim terbesar dunia, sekaligus sahabat Korea Selatan sejak lama, kami ingin bekerja sama untuk saling mempromosikan produk lokal di kedua negara. Dari Chungcheongbuk-do, kami tawarkan produk kosmetik kami yang sudah dikenal dunia,” terang Gubernur Young Hwan tentang provinsinya yang menjadi salah satu pusat strategis ekonomi di Korea Selatan.

Salah satu pengusaha Kimchi yang jadi bagian dari delegasi bahkan mengutarakan ketertarikannya mendalami soal halal karena di Korea Selatan, produk yang telah bersertifikat halal dihargai jauh lebih tinggi, juga konsumen-nya menilai produk yang dihasilkan juga jauh lebih sehat.

Acara yang juga dihadiri oleh Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Abdul Syakur, serta Korean Halal Authorities Safiah Weon-Suk Kim ini ditutup dengan perjanjian kerja sama pemerintah Chungcheongbuk-do dengan Korean Halal Authorities yang ke depannya siap mensertifikasi halal produk-produk tersebut untuk masuk ke pasar Indonesia.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News