KOMENTAR

PRO dan kontra mewarnai perjalanan RUU Kesehatan di Tanah Air.

Yang menarik perhatian adalah RUU ini justru dimusuhi oleh para tenaga kesehatan. Mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), juga Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), bahkan Forum Guru Besar Lintas Profesi pun menggelar penolakan RUU Kesehatan.

Namun demikian, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Sekretariat Kabinet mengatakan bahwa RUU Kesehatan adalah amanah dari Presiden Joko Widodo yang harus dituntaskan. RUU ini bertujuan untuk menjadikan layanan kesehatan adil dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia dan memajukan sistem kesehatan yang menurut Menkes sudah jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain.

“RUU Kesehatan hadir untuk kepentingan masyarakat tidak terkecuali organisasi profesi dan tenaga kesehatan. Mari dukung dengan memberikan masukan konstruktif tanpa henti dan mengawal regulasi teknis untuk memperkuat layanan kesehatan baik, merata, bermutu di Indonesia,” ungkap dr. Ngabila.

Sehubungan dengan RUU Kesehatan, praktisi kesehatan masyarakat dr. Ngabila Salama menegaskan 7 (tujuh alasan) yang menjelaskan urgensi RUU Kesehatan untuk Indonesia.

1. STR (Surat Tanda Registrasi) berlaku seumur hidup tanpa perlu perpanjangan lagi.

2. Izin praktik tenaga kesehatan gratis 5 tahun sekali tanpa bayar apa pun termasuk iuran keanggotaan organisasi profesi menggunakan aplikasi transparan oleh Kemenkes RI.

3. Organisasi profesi akan independen dan tidak diatur pemerintah (tidak dibunyikan) dalam RUU ini dan akan mandiri menjadi mitra pemerintah dalam hal kesehatan dan tetap mampu menjaga marwah dan kebaikan bagi para anggotanya.

4. Adanya hospital based untuk menghasilkan dokter spesialis selain yang selama ini berbasis universitas dan AHS yang akan terus ada (hospital based akan gratis sekolah spesialis, peserta tetap dibayar selama sekolah karena mengabdi di RS pendidikan, dan mencegah bullying)

5. Perlindungan hukum tenaga kesehatan ditambah selama pendidikan, nakes bisa menghentikan pelayanan ke pasien jika ada ancaman verbal, dan penyelesaian sengketa diutamakan mediasi/di luar pengadilan, narasi kesembuhan sudah dihapuskan, menambah perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan

6. Kesejahteraan tenaga kesehatan ditambahkan dengan banyak dibunyikan INSENTIF LAYAK di DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU juga PEMERINTAH DAERAH (insentif, infrastruktur, sarpras, beasiswa, pemerataan dan mutu layanan kesehatan, dll)

7. Kesehatan masyarakat diutamakan dengan pilar pertama: transformasi layanan primer. Ada 300.000 posyandu prima di level RW / RT, adanya insentif kader, dan lain sebagainya.

#reformasikesehatan #ruukesehatanbaik #nyatalebihbaik #lawanhoax #ruu

“Semoga RUU kesehatan terus memperkuat sistem dan layanan kesehatan di Indonesia. Lebih baik memulai, ada progress sedikit demi sedikit, daripada tidak pernah memulai sama sekali. Harus naik kelas, Indonesia mengedepankan hidup sehat dan cegah sakit, ini juga akan mengurangi pembiayaan kesehatan terutama di layanan rujukan (RS). Ke depannya, public health juga akan menjadi hal yang menarik untuk ditekuni para tenaga kesehatan dan menjadi peluang karier. Semangat hidup sehat!” pungkas dr. Ngabila.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News