Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

DALAM Islam, pernikahan dipandang sebagai ikatan yang diharapkan berlangsung sepanjang hayat dan bahkan bisa juga berakhir dengan kebersamaan di surga. Namun agama juga menyadari bahwa ada situasi tertentu di mana pernikahan terpaksa dibatalkan. Dalam fikih Islam, ini dikenal istilah fasakh. Tujuannya mulia, demi menjaga kemaslahatan.

Fasakh adalah pembatalan pernikahan yang dilakukan dengan pertimbangan hati-hati dan hanya berlaku dalam keadaan tertentu. Meskipun fasakh membatalkan pernikahan, tapi opsi ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kepentingan dan kemaslahatan yang lebih besar.

Abdul Syukur al-Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita (2017: 252) menjelaskan, secara Bahasa fasakh bermakna menghapus, membatalkan, dan memisahkan. Sedangkan menurut pengertian syariat, fasakh adalah pembatalan pernikahan yang sudah terlanjur terjadi, seolah-olah tidak pernah terjadi pernikahan sebelumnya. 

Ini berbeda dengan talak yang bertujuan bukan untuk pembatalan pernikahan, melainkan menyudahi hubungan pernikahan yang sudah berjalan. Sebenarnya, fasakh dan talak sama-sama memutuskan hubungan pernikahan antara suami dan istri, sehingga setelah fasakh atau talak, keduanya secara hukum sudah bukan lagi menjadi pasangan suami dan istri.

Meskipun keduanya sama-sama bertujuan memisahkan hubungan pernikahan, tetapi status dan konsekuensi hukum yang mengikutinya berbeda. 

Apabila diibaratkan orang yang menyewa rumah, maka fasakh adalah membatalkan sewa rumah, sehingga uang yang sudah dibayarkan mesti dikembalikan dan pihak penyewa (kendati sempat menempati rumah itu) diminta keluar dari rumah. Oleh karena itu, jika dalam pasangan suami istri terjadi kasus perceraian dengan cara fasakh, maka secara hukum, mereka seolah-olah belum pernah menikah. 

Perbedaan lain antara talak dengan fasakh adalah pihak yang berhak menjatuhkannya. Dalam talak, hanya suami yang boleh menjatuhkannya, sedangkan dalam fasakh, kedua belah pihak, baik suami maupun istri, boleh melakukannya. Dan, bisa juga dijatuhkan oleh hakim atau pengadilan agama yang memutuskan perkara di antara mereka.

Perlu dipahami, hakikat fasakh atau pembatalan adalah seolah pernikahan itu tidak pernah terjadi. Sedemikian uniknya kedudukan fasakh dalam hukum Islam, maka penting bagi kita untuk memahami alasan dan prosedurnya secara cermat.

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fikih Sunnah Jilid 4 (2015: 103) menjelaskan, Fasakh bisa disebabkan adanya sesuatu yang membatalkan akad nikah saat akad nikah berlangsung atau disebabkan adanya sesuatu yang menyebabkan terganggunya ikatan perkawinan. 

Contoh fasakh yang disebabkan adanya sesuatu yang membatalkan akad nikah saat akad nikah sedang berlangsung adalah: 

Pertama, setelah akad nikah dilangsungkan, ternyata istrinya adalah saudara satu susuan. Dengan adanya kondisi seperti ini, akad nikah yang sudah berlangsung menjadi batal dan harus di-fasakh

Kedua, pasangan suami atau istri yang masih anak-anak diakadkan oleh seseorang selain ayah atau kakeknya. Setelah mereka dewasa, mereka berhak untuk meneruskan ikatan perkawinan atau mengakhirinya. Pilihan ini disebut sebagai khiyar baligh. Jika salah seorang pasangan memilih untuk mengakhiri ikatan perkawinan, hal yang sedemikian disebut dengan fasakh akad.

Contoh fasakh yang disebabkan adanya sesuatu yang menyebabkan terganggunya ikatan perkawinan adalah: 

1. Jika salah seorang dari suami atau istri keluar dari agama Islam dan tidak mau kembali pada Islam, maka dengan sendirinya akad nikah menjadi fasakh (batal) disebabkan kemurtadan. 

2. Jika suami yang sebelumnya kafir kemudian memeluk agama Islam, tetapi istri enggan memeluk agama Islam dan tetap menjadi musyrik, maka akad menjadi fasakh.

Demikianlah alasan yang dapat menjadi pembenaran terjadinya fasakh. Namun penting untuk diingat, fasakh bukanlah keputusan yang diambil dengan cara yang gegabah. Sebelum memutuskan untuk melakukannya, disarankan mencari nasihat dari ulama yang dapat memberikan panduan yang tepat. 

Sayyid Sabiq (2015: 104) menerangkan, jika penyebab fasakh sudah jelas, maka pelaksanaan fasakh tidak membutuhkan keputusan hakim. Sebagai contoh pertalian saudara satu susuan tadi.

Jika penyebab fasakh masih belum jelas, maka pada kondisi seperti ini membutuhkan keputusan dari hakim dan tergantung pada keputusan tersebut. Contohnya, fasakh yang disebabkan kemurtadan istri dan keengganannya untuk kembali pada Islam. Dengan kondisi seperti ini, hakim diperbolehkan ikut campur, karena mungkin sang istri yang murtad bisa kembali pada Islam sehingga tidak perlu  ada fasakh.

Terkait dengan pembahasan ini, perlu diingat bahwa fasakh bukanlah keputusan yang diambil dengan sembarangan atau tanpa pertimbangan matang. Oleh karena itu, perlu terlebih dulu untuk mencari pertimbangan dari ahli hukum Islam yang kompeten, yang dapat memberikan bimbingan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.




Makna di Balik “Janganlah Kamu Mendekati Mereka Sebelum Mereka Suci”

Sebelumnya

Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih