KEPITING merupakan salah satu makanan laut yang cukup populer di Korea Selatan. Di antara hidangan terkenal yang bahan utamanya kepiting adalah Ganjang Gejang. Terdiri dari kepiting mentah, yang direndam dalam saus kedelai dan menghasilkan cita rasa menggoda.
Pembuatan Ganjang Gejang didahului dengan memilih kepiting yang segar, kemudian dibersihkan dengan cermat agar layak santap. Setelahnya, kepiting direndam dalam campuran saus kedelai yang mengandung bawang putih, cabai, jahe, minyak wijen, dan bahan-bahan pendukung lain.
Perendaman kepiting di dalam saus ini sangat penting, sebab proses yang sempurna akan menciptakan kepiting dengan cita rasa serta tekstur yang unik, sehingga struktur dagingnya lebih lembut dengan rasa gurih yang kuat.
Setelah melalui perendaman yang mencukupi, Ganjang Gejang pun siap disajikan. Biasanya disertai dengan nasi hangat dan hidangan pendamping seperti kimchi dan sayuran laut.
Sebetulnya, Ganjang Gejang tergolong hidangan yang menarik karena menyajikan kombinasi rasa asin, manis, dan pedas. Sering pula menjadi sajian khusus acara-acara istimewa atau perayaan. Kepiting yang lezat dan saus kedelai yang kaya rasa memberikan pengalaman kuliner luar biasa bagi pecinta santapan laut.
Namun, Ganjang Gejang mendapat sorotan konsumen muslim. Bukan karena asalnya dari Korea Selatan, tapi memang sudah keharusan setiap muslim memastikan halal haram terhadap apapun yang dikonsumsi.
Analisa halal haramnya Ganjang Gejang dimulai dari bahan utamanya, yaitu kepiting. Fuad Thohari dalam buku Islam Perspektif Mu’amalah dan Akhlaq (2022: 226) menerangkan, atas fakta semacam ini, MUI memutuskan, kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
Menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, hukumnya haram (tidak halal). Menurut mazhab Maliki, hukumnya mubah karena tidak ada nash Al-Qur’an atau hadis yang secara khusus mengharamkannya.
Sedangkan menurut mazhab Hambali, setiap binatang laut yang bisa hidup di daratan, misalnya burung laut dan anjing laut, tidak halal dimakan dagingnya kecuali jika disembelih. Akan tetapi jika binatang tersebut tidak ada darahnya, misalnya kepiting, binatang semacam ini halal tanpa disembelih terlebih dahulu.
Dalam Islam, kepiting termasuk dalam kategori hewan laut dan mayoritas ulama sepakat bahwa hewan laut diperbolehkan untuk dikonsumsi jika memenuhi persyaratan halal. Kepiting termasuk dalam kelompok makanan laut, yang secara umum diperbolehkan oleh kalangan ulama fikih. Terlebih pihak yang membolehkan itu berhasil membuktikan kepiting sebetulnya hewan air, sementara yang diharamkan agama adalah binatang yang hidup di dua alam, darat dan air.
Yang kedua adalah ragam bumbu dan proses memasak. Pada laman resmi halalmui.org diterangkan, untuk dapat mengetahui halal tidaknya sebuah makanan atau minuman, harus terlebih dulu diperhatikan bahan yang digunakan, baik bahan utama maupun bahan tambahan. Begitu juga proses memasaknya serta bumbu dan bahan lain yang digunakan.
Pada Ganjang Gejang, kepiting mentah segar difermentasi dengan saus kecap asin. Bumbu yang digunakan antara lain bawang putih, cabai, garam, dan lemon, sedangkan untuk saus, ada kecap asin, dan gula pasir.
Artinya, jika tidak dicampur dengan bumbu atau bahan tambahan lain yang tidak halal, maka Ganjang Gejang adalah halal. Tapi dalam beberapa kasus, di negara asalnya, Ganjang Gejang biasanya dimarinasi dengan tambahan mirin yang berfungsi untuk menghilangkan bau amis.
Mirin sendiri adalah bumbu dapur untuk masakan, berupa cairan beralkohol berwarna kuning, berasa manis, mengandung gula sebanyak 40%-50% dan alkohol sekitar 14%. Karena memiliki kadar alkohol 10 sampai 14 persen, mirin tergolong sebagai khamr. Oleh karena itu, jika mirin dicampurkan sebagai penyedap tambahan bagi Ganjang Gejang, maka status hukumnya menjadi haram.
Ganjang Gejang biasanya menggunakan saus kedelai (Ganjang) dalam proses pengolahannya. Saus kedelai yang digunakan dalam Ganjang Gejang umumnya mengandung alkohol, dan alkohol haram dikonsumsi dalam Islam.
Bisa saja sih produsen Ganjang Gejang meniadakan kandungan alkohol demi menarik minat konsumen muslim. Namun, kita tidak dapat menampik bahwa kehalalan makanan tidak hanya berhubungan dengan bahan-bahan yang digunakan, tetapi juga pada proses produksi dan kontaminasi yang mungkin terjadi. Kalau mau aman, produsen berkenan mengurus sertifikasi halal dari lembaga berwenang.
Sekiranya kita tidak menemukan penjual Ganjang Gejang yang memiliki sertifikasi halal, maka kita dapat beralih untuk mencoba memasaknya sendiri. Opsi lainnya, menjajal berbagai kuliner kepiting khas Nusantara yang tidak kalah hebat cita rasanya dan tentu saja aman secara syariat.
KOMENTAR ANDA