Anak-anak Indonesia/Net
Anak-anak Indonesia/Net
KOMENTAR

PADA 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak. Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak.

Ada 31 hak-hak anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apa saja?

  1. Hak bermain. Tidak hanya menjadi sarana hiburan semata, bermain juga menjadi cara anak untuk belajar. Jika anak tidak bermain, dapat meningkatkan kadar stress, sehingga ia akan rewel sepanjang hari.
  2. Hak berpartisipasi. Anak-anak juga berhak untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Di sinilah dibutuhkan peran dari orang tua memperjuangkan pendidikan anak sehingga anak dapat menjadi generasi penerus bangsa.
  3. Hak mendapatkan identitas. Ketika si kecil lahir, ia berhak untuk terdaftar dalam kartu keluarga dan memiliki akta kelahiran. Keduanya menjadi bentuk dokumen legal yang sangat penting untuk kehidupan anak di kemudian hari. 
  4. Hak untuk mendapatkan pendidikan. Seorang anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, bahkan bagi seorang anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sebab, negara sudah menjamin haknya melalui Undang Undang Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut, negara bertanggung jawab untuk memberi biaya bantuan atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, serta anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
  5. Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan. Anak juga berhak untuk diakui kewarganegaraannya oleh suatu bangsa secara resmi. Pengakuan ini tertuang dalam penerbitan dokumen kewarganegaraan, yang meliputi akta kelahiran dan kartu identitas. Dokumen inilah yang nantinya dapat menjamin anak untuk mendapatkan berbagai pendidikan dan pelayanan kesehatan dari negara.

Hak-hak lainnya adalah hak berkreasi, berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan, bebas beribadah menurut agamanya, berkumpul, berserikat, hidup dengan orang tua, dan hak kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.

Anak juga memiliki hak untuk mendapatkan nama, informasi, standar kesehatan yang paling tinggi, standar hidup yang layak, hak pribadi, hak tindakan penangkapan sewenang-wenang, hak perampasan kebebasan, dan hak dari perlakuan kejam, hukuman, serta perlakuan tidak manusiawi.

Selanjutnya, anak punya hak bebas dari siksaan fisik dan non fisik, terbebas dari penculikan, penjualan serta perdagangan (trafiking). Anak pun memiliki hak bebas dari eksploitasi dan kegunaan seksual, juga dari eksploitasi atau penyalahgunaan obat-obatan.

Dan, anak memiliki hak untuk terbebas dari eksplotasi sebagai pekerja anak, dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil, hak pribadi dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak, hak khusus dalam situasi genting atau darurat, hak khusus sebagai pengungsi atau orang yang terusir/tergusur, hak khusus jika mengalami konflik hukum, dan hak khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News