Pembebasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari penerbitan Surat Izin Mengemudi baru akan dilakukan pembahasan oleh pemerintah.
Dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia. Koordinasi antar lembaga negara ini sebagai wujud pertimbangan sinergisitas kebutuhan negara.
"Hingga saat ini penerimaan SIM masih dibutuhkan untuk operasional layanan kementerian atau lembaga (K/L) pengelola, termasuk Polri," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.
Dia menjelaskan, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. Beda hal penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
"Sementara, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor," ungkapnya.
Sehingga, menurut dia, layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang ini bila dikenakan biaya untuk menerbitkan kartu SIM masih sangat wajar dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
KOMENTAR ANDA