TAHUN lalu, Presiden Joko Widodo melanting Ir Bambang Susantono, MCP, MSCE, Ph.D sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pelantikan dilakukan di Istana Negara pada 10 Maret 2022.
Berpegang teguh pada prinsip kompetensi, profesionalisme, dan kejejuran dalam bekerja, nama Bambang Susantono sudah lama dikenal dalam bidang transportasi dan perencanaan kota tingkat internasional
Ia juga sempat mengampu beberapa jabatan penting, yaitu Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) periode 2004-2010, Wakil Presiden East Asia Society of Transportation Studies (EASTS) yang bermarkas di Tokyo, Jepang. Dan juga Komisaris Utama PT Garuda Indonesia, Tbk.
Kepala Otorita IKN termasuk dari susunan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. Keberadaan, tugas dan wewenangnya telah diatur dalam aturan undang-undang yang berlaku terkait pemerintahan IKN.
Menurut UU No 3/2023 tentang IKN, Otorita IKN adalah sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Otoritas IKN bertanggung jawabpada kegiatan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Kepala Otorita IKN dibantu Wakil Kepala Otorita IKN menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan di Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Menurut pasal 10 UU IKN, masa jabatannya adalah selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Terkait tugasnya, diatur dalam Pasar 10 Perpres No 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, yaitu:
- Menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara (Pasal 16 ayat 5).
- Pengalihan ha katas tanah di IKN wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN (Pasal 16 ayat 12).
- Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN (pasal 23 ayat 1).
- Kepala Otorita IKN berkedudukan sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang untuk IKN (pasal 23 ayat 2).
- Kepala Otorita IKN selaku pengguna anggaran atau pengguna barang Menyusun rencana kerja dan anggaran IKS. Adapun sebagai pengguna anggaran atau barang, Kepala Otorita IKN Menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memerhatikan Rencana Induk IKN. Selain itu, juga memerhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan/atau rencana anggaran tahunan serta sejalan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pasal 25 ayat 1).
- Kepala Otorita IKN menyusun rencana pendapatan IKN apabila Otorita IKN memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus atau pungutan khusus (pasal 25 ayat 2).
- Kepala Otorita IKN merupakan pengguna barang dan Barang Milik Negara, dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya (pasal 33).
Pelantikan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN ini diganjar penghargaan Rekor MURI oleh Jaya Suprana sebagai Kepala Otorita IKN Pertama.
KOMENTAR ANDA