ilustrasi koper beroda/net
ilustrasi koper beroda/net
KOMENTAR

Masyarakat yang bermukim di Kota Dubrovnik melarang turis yang datang untuk tidak menarik travel bag atau koper beroda saat melintas di pemukiman mereka.

Bila ketahuan menggunakan travel bag beroda maka wajib bayar denda sebesar 265 euro atau sekitar Rp4,4 juta.  Wow!

Namun Dewan Pariwisata Nasional Kroasia membantah pemberitaan tersebut dan menyebutkan bila larangan tersebut belum resmi dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Baru sebatas anjuran belum berupa larangan baku.

"Pemerintah Kota Dubrovnik belum menerapkan, juga tidak berniat untuk memperkenalkan, hukuman apa pun terkait penggunaan koper di lokasi pusat bersejarah," bunyi pernyataan dari The Croatian National Tourist Board (CNTB), yang diberitakan Time Out.

Hanya saja, dirinya menyebutkan organisasi di kota Dubrovnik menyampaikan pesan edukasi lewat video animasi kepada pelancong lokal maupun dari luar kota mengenai cara berhati-hati saat menjelajahi pusat bersejarah.

“ Yang merupakan situs Warisan Dunia UNESCO,” demikian.

Kota ini memang sangat indah untuk dikunjungi. Yang menjad daya tarik datang ke kota di Kroasia ini karena keindahan alam yang di kelilingi perbukitan dengan bangunan kota tua, pemandangan laut yang indah, dan pantai cocok untuk berswafoto.

Rumah tua di sini memang kebanyakan terletak di bibir bukit. Sehingga menyebabkan pelancong harus melewati jalan sangat terjal disertai jalanan berbatu yang bergelombang dan harus menenteng atau menarik tas roda mereka.

 

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News