ilustrasi siluet muslimah/net
ilustrasi siluet muslimah/net
KOMENTAR

Selama di Madinah, jemaah haji Indonesia bisa memanfatkan waktunya untuk beribadah. Jemaah haji berkesempatan untuk sholat Arbain, ziarah ke makam Rasulullah SAW serta pergi ke tempat-tempat bersejarah Islam lainnya.

Selain itu, jemaah haji yang sedang berada di Madinah juga bisa memanfaat waktunya untuk beribadah di Raudhah. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pergi ke sana.

Kegiatan Raudhah biasanya terjadi saat jemaah haji datang ke tempat di mana doa-doa akan dikabulkan. Lokasinya berada di antara rumah Rasulullah SAW dan mimbar yang biasa beliau gunakan untuk berdakwah.

Raudhah terletak di Masjid Nabawi, Kota Suci Madinah, Arab Saudi. Rumah yang biasa beliau tempati kini menjadi makamnya dan tempat sejarah bagi umat Islam. Begitu pula dengan mimbarnya.

Lalu bagaimana pendapat hukum berdiam diri di masjid bagi jemaah haji wanita dalam kondisi haid untuk bisa ziarah ke makam Nabi dan Raudhah?  

Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Minggu (16/7) menyebutkan berbeda pandangan fuqaha atau ahli fiqh tentang ketentuan boleh tidaknya wanita haid bisa ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah.  

“Mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak bagi wanita haid untuk lewat atau berdiam diri (al-muktsu) di dalam masjid kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak seperti takut/menghindari ancaman atau kezaliman,” katanya.

Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi‟I, dia menjelaskan, membolehkan orang junub, wanita haid dan nifas masuk dan berjalan di dalam masjid, dengan syarat darah haid terjaga untuk tidak menetes, tetapi tidak boleh berdiam diri.

“Mazhab Hambali memperbolehkan orang junub, wanita haid dan nifas “berjalan” di masjid ketika darah belum berhenti dan aman tidak akan menetes dan mengotori masjid, namun tidak boleh berdiam diri. Namun, jika darah haid atau nifas telah terhenti (mampet), wanita tersebut boleh berdiam diri di dalam masjid,” urainya.

Terakhir menurut dia, pendapat dari Imam Ahmad, al-Muzani, Ibnu al-Mundzir. Dikatakan Dodo, boleh berjalan ataupun berdiam diri dalam masjid karena orang muslim itu tidak najis.

Sebelumnya, sejak tanggal 10 Juli 2023, jemaah gelombang II secara bertahap diberangkatkan ke Madinah untuk ibadah Arbain.

Para Jemaah Haji asal Indonesia, berkesempatan melakukan ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah.

Sementara itu, hingga Jumat (14/7) lalu jemaah gelombang I yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 70.623 orang, tergabung dalam 184 kelompok terbang (kloter).

“Sabtu, 15 Juli 2023 kemarin jemaah gelombang I yang diberangkatkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah berjumlah 8.145 jemaah atau 21 kloter,” jelasnya.




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News