Tidak diwajibkan baju adat jadi seragam sekolah/Net
Tidak diwajibkan baju adat jadi seragam sekolah/Net
KOMENTAR

PERATURAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tiga jenis seragam sekolah, yaitu seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.

Dalam pasar 4 Permendikbud tersebut disebutkan bahwa: “Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah”.

“Kata ‘dapat’ di sini berarti tidak wajib. Pemerintah daerag boleh mengatur pengenaan pakaian adat, boleh juga tidak,” kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anak Ristanto, seperti dikutip dari Kompas, Minggu (16/7).

Anang menjelaskan, aturan ini bermaksud mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu. Salah satu poin pentingnya adalah tidak boleh membebani peserta didik dari keluarga tidak mampu.

“Dalam pasal 12 diatur bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa kurang mampu. Kemudian di pasal 13, disebutkan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru,” paparnya.

Pernyataan ini disampaikan Anang terkait banyaknya komentar miring netizen menanggapi peraturan seragam sekolah dari Kemendikbud.

Jumat (14/7) kemarin, media sosial Twitter diramaikan dengan sebuah unggahan yang berisi protes penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah. “MASA PAKAIAN ADAT, SIH,” cuitan salah satu warganet.

Tidak butuh waktu lama, cuitan tersebut mendapat komentar berupa dukungan memprotes kebijakan itu.

“Emang ada pengaruhnya SERAGAM sama kecerdasan dan pembentukan karakter siswa?” komentar warganet.

“Pakaian adat ini coba dikaji ulang, deh. Kek sepet banget lho liat kebaya/surhan bawahnya celana/rok asal-asalan gitu. Mending nggak usah, sih,” komentar lainnya.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News