Penggunaan masker sebaiknya dilakukan saat berada di transportasi publik/Net
Penggunaan masker sebaiknya dilakukan saat berada di transportasi publik/Net
KOMENTAR

BERDASARKAN Surat Edaran No 1/2023 Satgas BNPB disebutkan, pasca perubahan status dari pandemi ke endemi COVID-19 maka tidak ada pembatasan aktivitas. Untuk aktivitas publik, seperti masuk ruang publik ataupun perjalanan dalam dan luar negeri, kewajiban vaksinasi tidak lagi digunakan.

Hanya saja, diingatkan bahwa virus Corona masih ada dan suatu saat bisa saja kembali menjadi pandemi jika tidak dijaga dengan baik. Karenanya, masih sangat disarankan masyarakat usia lebih dari 18 untuk melengkapi vaksinasi hingga dosis keempat. Dan sampai saat ini, vaksinasi tersebut masih ada dan diberikan secara gratis dan telah tersedia di seluruh Indonesia.

Kebijaksanaan penggunaan masker juga tidak seketat sebelumnya, Masker hanya digunakan untuk yang sakit atau di lokasi berisiko, seperti fasilitas kesehatan dan transportasi umum.

Perlu diketahui, masker melindungi tidak hanya untuk penyakit menular melalui udara tetapi juga dari ancaman kesehatan akibat polusi udara. Tidak ada lagi kewajiban patroli protokol kesehatan dari Satpol PP.

Untuk kebijakan teknis 3T (Testing, Tracing, Treatment) atau tes lacak isolasi, testing PCR dan antigen dilakukan secara sukarela, terutama untuk masyarakat yang menunjukkan gejala.

PCR diutamakan untuk kelompok risiko tinggi seperti anak, lansia, ibu hamil, dan komorbid. Testing dan Tracing dengan antigen dan PCR gratis dilakukan di 44 puskesmas kecamatan di DKI Jakarta.

Bagaimana dengan isolasi mandiri?

Isolasi manditi tidak diwajibkan, selama bisa menggunakan masker dengan ketat. Jika dibutuhkan surat sakit seperti batuk pilek biasa, maksimal tiga hari tidak ada lagi kewajiban isolasi mandiri bagi yang PCR positif. Sedangkan pembiayaan rawat inap dan jalan bagi pasien positif diterima di semua fasilitas kesehatan, baik FKTP (puskesmas, klinik, dll)/FKRTL (rumah sakit) menggunakan pembiayaan BPJS/asuransi umum/mandiri.

Petugas kesehatan diminta untuk tetap memantau variant of concern pada pasien PCR positif yang akan dilanjutkan dengan surveilans whole genome sequencing (WGS) di laboratorium rujukan di Jakarta, yang dilakukan di BKPK Kemenkes RI dan BPOM.

Dan bagi perkantoran, diharapkan dapat memantau karyawan yang sakit dengan mewajibkan memakai masker dengan baik dan ketat. Atau jika kondisi badan kurang kurat untuk beristirahat, disarankan untuk beristirahat di rumah selama 3 hari, sampai keluhan membaik.




Indonesia Raih “Best Tourism Villages 2024" UN Tourism untuk Desa Wisata dengan Sertifikat Berkelanjutan

Sebelumnya

Konten Pornografi Anak Kian Marak, Kementerian PPPA Dorong Perlindungan Anak Korban Eksploitasi Digital

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News