BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) selalu gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kosmetika. Sebab, kosmetik menjadi produk utama yang selalu dicari dan dikenakan oleh perempuan.
Tidak sedikit kosmetika palsu beredar bebas di pasar. Kosmetika tersebut mengandung hidrokuinon dan merkuri yang merupakan bahan ilegal dan berbahaya, karena sangat berisiko bagi kesehatan. Dua bahan ini ditambahkan dalam krim kecantikan dengan tujuan memutihkan kulit.
Hidrokuinon dilarang penggunaannya dalam kosmetik dan penggunaannya perlu diawasi oleh dokter serta tidak dijual bebas. Penggunaan keduanya dalam produk kecantikan akan sangat berbahaya karena mampu menyebabkan kerusakan kulit, mata, saluran pencernaan, dan toksisitas ginjal. Lalu, penggunaan merkuri dalam jangka panjang juga bisa memicu munculnya kanker.
Seperti viralnya kisah seoerang perempuan berusia 30, asal Kalimantan Timur. Sebut saja Tya. Ia mengalami efek parah akibat penggunaan krim pemutih abal-abal bermerkuri yang dibelinya lewat sebuah akun TikTok. Tya mengaku mendapat krim tersebut dari sang ibu.
Bukannya putih, kulit wajah Tya justru memicu munculnya flek biru kehitaman yang lama kelamaan membuat wajahnya gosong.
“Fleknya muncul sejak 2015, tapi waktu itu masih biasa saja. Terus setahun kemudian dibiarin, eh malahan melebar seperti ini,” cerita Tya.
Ketika mendapati wajahnya yang menghitam, Tya langsung memeriksakan diri ke dokter spesialis kulit. Hasilnya, ia didiagnosa mengalami okronosis eksogen karena paparan merkuri yang terlalu tinggi.
Dokter menjelaskan, kondisi wajah Tya bisa dipulihkan tetapi membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ia kemudian disarankan untuk menjalankan beberapa perawatan, salah satunya dengan peeling.
Hindari kosmetik berbahaya
Badan POM selalu mengingatkan untuk menghindari penggunaan kosmetika berbahaya. Berikut tips yang dibagikan Badan POM untuk menghindari kandungan hidrokuinon dan merkuri dalam kosmetik palsu:
- Hindari membeli kosmetik atau produk perawatan tubuh hanya karena tergiur iklan atau testimoni. Pahami isi kandungan produk dan pilih dengan rasional dal selektif, sesuai dengan fungsi, tujuan, dan manfaatnya.
- Pastikan memilih produk resmi yang peredarannya mengantongi izin Badan POM di situs https://cekbpom.pom.go.id.
- Hindari penggunaan bahan hidrokuinon, asam retinoat, pewarna sintetis rhodamine B dan merkuri.
Lakukan uji coba produk selama 24 jam di kulit sebelum rutin menggunakannya dan cermat membaca informasi serta petunjuk penggunaan produk.
KOMENTAR ANDA