KOMENTAR

UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 491 tentang Pemilu menyebutkan bahwa orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu terancam pidana paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal 12 juta rupiah.

Ancaman serupa juga ditujukan bagi pelaksana atau peserta kampanye yang dengan sengaja menyebabkan terganggunya kampanye di tingkat kelurahan/desa yaitu pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak enam juta rupiah.

UU Pemilu Pasal 280 ayat 1 juga mengatur 10 hal yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye.

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD RI 1954, dan bentuk NKRI.
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
  5. Mengganggu ketertiban umum,
  6. Mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Kampanye dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Masa kampanye Pemilu 2024 akan digelar selama 74 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News